Tatap Muka Sekolah Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan, Ini Syaratnya

<p>Foto: Illustrasi tatap muka sekolah.</p>
Foto: Illustrasi tatap muka sekolah.

Gemasulawesi– Presiden Jokowi mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka sekolah wilayah PPKM Level 1-3. Pemberian izin itu dengan catatan menerapkan Prokes ketat.

“Bagi sekolah berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi,” ungkap Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam keterangannya, Kamis 19 Agustus 2021.

Pernyataan Jokowi terkait Tatap Muka sekolah wilayah PPKM Level 1-3 diizinkan saat meninjau vaksinasi covid19 untuk pelajar digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis 19 Agustus 2021.

Baca juga: Senin, PPKM Level Empat Mulai Berlaku di Kota Palu dan Morowali Utara

Nadiem menyebut, tatap muka sekolah wilayah PPKM level 1-3 dengan protokol kesehatan ketat itu, diantaranya maksimal kuota siswa di kelas hanya 50 persen.

Menurut dia, siswa ikut pembelajaran tatap muka sekolah wilayah PPKM Level 1-3, meski belum menerima suntikan vaksin covid19 pun diizinkan.

Namun kata dia, dengan memegang prinsip kehati-hatian. Ketentuan itu, bahkan telah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ucapnya.

Baca juga: PPKM di Kota Palu, Pemkot Tiadakan Penyekatan Pos Perbatasan

Vaksinasi peserta didik usia 12-17 tahun baru mencapai 2 persen

Sementara itu, terpisah, Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, hingga saat ini vaksinasi terhadap peserta didik usia 12-17 tahun baru mencapai 2 persen untuk dosis satu, dan kurang dari 1 persen untuk dosis dua.

Jumlah itu menurut dia masih relatif kecil, sedangkan untuk vaksinasi dosis 1 pada guru baru mencapai 40 persen, dan 30 persen untuk tahap dua.

Baca juga: Angka Covid19 Tinggi, PPKM Level Empat Diperpanjang 9 Agustus 2021

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut terkait pelaksanaan vaksinasi yang ditargetkan rampung pada Agustus ini setelah sempat mundur dari Juni lalu.

“Kita baru 40 persen, gurunya divaksin 1. Vaksin 2, varu 30 persen. Murid kecil banget, baru sekitar 2 persen, itu vaksinasi 1. Vaksinasi 2, minggu lalu baru sekitar 60 ribuan,” tutupnya. (***)

Baca juga: Banggai Upayakan Ketersediaan Ruang Perawatan Pasien Covid19

...

Artikel Terkait

wave

Satgas Belum Pastikan Covid19 Jadi Endemi Tahun 2022

Juru Bicara Satgas Penanganan covid19 mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan covid19 jadi endemi di Indonesia pada 2022 mendatang.

Kemenkes: Insentif Nakes Jadi Tanggungjawab Daerah

Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes mengatakan, anggaran insentif Nakes menjadi tanggung jawab daerah, dan bukan dalam kendali pusat.

KemenkoPMK: Percepat Layanan Vaksinasi Masyarakat Adat di Sulteng

Kementrian Koordinator PMK meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah percepatan layanan vaksinasi masyarakat adat.

Sertifikat Vaksin Covid19 untuk Pelaku Perjalanan, Ini Kata WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menuturkan, sertifikat vaksin covid19 untuk pelaku perjalanan bisa diterapkan jika ada di keadilan daerah.

Bupati: Nakes di Kabupaten Buol Bersedia Kembali Bertugas

Menindaklanjuti dugaan jemput paksa jenazah Covid19 di Rumah Sakit Mokoyurli, Bupati jamin Nakes di Kabupaten Buol kembali bekerja.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;