Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tidak Akan Masuk ke Kasus Hukum Karena Rilis dari OCCRP, Ternyata Begini Alasannya

Tangkap layar video Mahfud MD ketika menanggapi kabar Jokowi masuk rilis OCCRP
Tangkap layar video Mahfud MD ketika menanggapi kabar Jokowi masuk rilis OCCRP Source: (Foto/YouTube/@Mahfud MD Official)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama mantan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup.

Rilis tersebut memicu berbagai spekulasi di masyarakat, termasuk dugaan bahwa laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi Jokowi ke ranah hukum.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa rilis OCCRP tidak akan membawa Jokowi ke dalam kasus hukum hanya berdasarkan laporan tersebut.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, pada 7 Januari 2025, Mahfud menjelaskan bahwa laporan OCCRP merupakan hasil dari jurnalisme yang merangkum opini publik.

Baca Juga:
Guntur Romli Sebut KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Adalah Pengalihan Isu OCCRP Soal Jokowi: Apalagi yang Dicari?

Menurutnya, laporan semacam ini harus diterima sebagai bentuk penilaian, namun tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk membawa seseorang ke ranah pidana.

"OCCRP itu kan merekam suara publik melalui kegiatan jurnalisme, ya biasa aja, kita terima aja itu sebagai penilaian," ujar Mahfud MD dalam video tersebut.

Mahfud juga menegaskan bahwa rilis OCCRP tidak bisa dijadikan bukti hukum, karena terdapat perbedaan mendasar antara bukti hukum dan bukti opini.

Ia menjelaskan bahwa bukti hukum harus didasarkan pada proses yang sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku, sementara rilis OCCRP lebih bersifat opini yang tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat seseorang.

Baca Juga:
Efisiensi Anggaran! Biaya Haji 2025 Turun Signifikan dari Tahun Lalu, Jemaah Dapat Keuntungan Besar, Ini Rinciannya

"Ini (rilis OCCRP), sekali lagi bukan bukti hukum, karena beda bukti hukum dan bukti opini," terang Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud memastikan bahwa Joko Widodo atau Jokowi tidak akan masuk ke dalam kasus hukum hanya berdasarkan laporan OCCRP.

"Tidak akan masuk ke hukum hanya karena hal ini (rilis OCCRP)," ujar Mahfud MD dalam penjelasannya.

Nama Jokowi belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik setelah OCCRP merilis laporan yang mencantumkannya dalam daftar tokoh yang diduga terlibat korupsi.

Baca Juga:
Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, KPK Temukan 2 Barang Bukti Penting Ini

Laporan ini memicu berbagai opini di masyarakat dan tekanan terhadap institusi hukum untuk melakukan penyelidikan.

Namun, Mahfud MD mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah secara hukum, bukan opini atau persepsi yang beredar di ruang publik. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Guntur Romli Sebut KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Adalah Pengalihan Isu OCCRP Soal Jokowi: Apalagi yang Dicari?

Guntur Romli menyebut penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK hanya upaya pengalihan isu OCCRP soal Jokowi

Efisiensi Anggaran! Biaya Haji 2025 Turun Signifikan dari Tahun Lalu, Jemaah Dapat Keuntungan Besar, Ini Rinciannya

Pemerintah berhasil menurunkan biaya haji 2025, memberikan kesempatan lebih banyak umat Islam melaksanakan ibadah.

Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, KPK Temukan 2 Barang Bukti Penting Ini

KPK gelar penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap PAW DPR dan perintangan penyidikan.

Adi Prayitno Prediksi Bakal Ada 8 Capres dan Cawapres di Pilpres 2029 usai MK Hapus Syarat Ambang Batas

Adi Prayitno selaku pengamat politik menilai bakal ada potensi 8 pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2029 nanti, begini alasannya

Muannas Alaidid Minta Polisi Tangkap Pegiat Medsos Said Didu, Sebut Selalu Lakukan Fitnah di Mana-mana

Seorang pengacara, Muannas Alaidid melalui media sosialnya, meminta pihak kepolisian untuk menangkap pegiat media sosial, Said Didu

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;