Nasional, gemasulawesi - Pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi baru-baru ini menantang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, untuk mundur dari jabatannya.
Tantangan ini muncul sebagai buntut dari polemik kebijakan penjualan LPG 3 Kg yang menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah dan menyulitkan masyarakat kecil untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
Kebijakan ini sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah untuk mengalihkan penjualan LPG 3 Kg dari pengecer ke pangkalan resmi guna menekan harga jual yang lebih tinggi di tingkat pengecer.
Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.
Beberapa daerah di Indonesia mengalami kelangkaan LPG 3 Kg, sehingga banyak masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Hilmi Firdausi, yang melalui akun X resminya @Hilmi28 pada Rabu, 5 Februari 2025, secara terbuka menantang Bahlil Lahadalia untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Hilmi menilai bahwa kebijakan yang diterapkan telah menyebabkan kesulitan bagi rakyat dan harus disertai dengan pertanggungjawaban dari pejabat yang membuatnya.
Dalam cuitannya, Hilmi menyebut bahwa jika Bahlil berani mengundurkan diri, hal itu akan menjadi contoh yang baik bagi para pejabat lain di Indonesia yang membuat kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
"Berani mundur nggak? Bagus buat jadi contoh pejabat Indonesia," tulis Hilmi dalam cuitannya sembari mengunggah ulang berita terkait Bahlil.
Pernyataan tersebut pun mengundang beragam reaksi dari warganet, dengan beberapa di antaranya mendukung kritik Hilmi dan lainnya memberikan pandangan berbeda mengenai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Bahlil Lahadalia telah memberikan tanggapan atas polemik yang terjadi akibat kebijakan tersebut.
Ia memastikan bahwa pengecer kini bisa kembali menjual LPG 3 Kg setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.
Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan sebagai langkah pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau lonjakan harga yang tidak wajar.
"Menteri Bahlil menegaskan bahwa penjualan gas LPG 3 Kg sudah bisa kembali normal dilakukan oleh pengecer-pengecer. Kendati begitu, pemerintah akan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan agar tidak terjadi penyelewengan maupun kenaikan harga," kata Bahlil dalam pernyataannya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah kompromi antara kebijakan awal pemerintah dan kebutuhan masyarakat, yang sebelumnya mengalami kesulitan akibat pembatasan penjualan di pengecer. (*/Risco)