Pertamina Temukan Pelanggaran Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Restoran dan Hotel, Sanksi Berat Siap Diberikan

Temuan Pertamina bongkar pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi oleh usaha besar, sanksi tegas menanti pelanggar.
Temuan Pertamina bongkar pelanggaran penggunaan LPG bersubsidi oleh usaha besar, sanksi tegas menanti pelanggar. Source: Foto/Dok. Pertamina Patra Niaga

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengungkapkan temuan mengejutkan melalui inspeksi mendadak (sidak). 

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa sejumlah hotel dan pelaku usaha besar masih menggunakan LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjelaskan bahwa penggunaan LPG 3 kg bersubsidi sudah diatur dengan ketat oleh pemerintah. 

"LPG bersubsidi 3 kg memang diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin dan UMKM, bukan untuk usaha besar seperti hotel, restoran, dan kafe. Penggunaan oleh pelaku usaha besar jelas melanggar aturan yang ada," ungkapnya, dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga:
Penjajah Israel Menyerang Penggembala Palestina di Lembah Jordan Utara

Lebih lanjut, Ahad menyatakan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghambat akses bagi mereka yang berhak menerima subsidi LPG. 

"Jika usaha besar terus menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, maka akan mengurangi alokasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin dan UMKM. Ini juga membebani anggaran subsidi pemerintah," ujar Ahad. 

Dalam hal ini, pelaku usaha besar yang menyalahgunakan LPG bersubsidi dapat berdampak negatif terhadap distribusi yang adil.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga berencana untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap agen penyalur LPG 3 kg. 

Baca Juga:
Seorang Anak Palestina Ditembak Mati oleh Pasukan Penjajah Israel di Khan Younis Jalur Gaza

Jika terbukti ada agen yang memasok LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, mereka akan diberikan sanksi yang tegas. 

"Kami akan mengevaluasi dan memeriksa agen penyalur LPG 3 kg untuk memastikan distribusi subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan. Pelanggar akan mendapat sanksi yang sesuai," tegas Ahad.

Selain itu, Pertamina juga mengimbau kepada pelaku usaha besar untuk segera beralih ke LPG nonsubsidi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. 

Dengan beralih ke LPG nonsubsidi, mereka turut mendukung kebijakan pemerintah agar subsidi LPG tepat sasaran.

Baca Juga:
DTPHP Sulawesi Barat Melakukan Vaksinasi 9.000 Ekor Ternak pada 6 Kabupaten untuk Antisipasi Penularan PMK

Ke depan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi. 

Sidak berkala, penguatan regulasi, dan penindakan tegas terhadap pelanggar akan terus dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Dengan adanya temuan ini, Pertamina juga berharap pelaku usaha besar akan lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. 

Sebagai langkah preventif, mereka juga berencana untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan penggunaan LPG bersubsidi agar tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Polemik Impor Daging dari India! DPR Kritik Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Bisa Perburuk Wabah PMK di Indonesia

DPR kritik kebijakan pemerintah untuk impor daging India yang dinilai berisiko bagi kesehatan dan peternakan.

Kelangkaan LPG 3 Kg di Berbagai Daerah Kian Meresahkan, Dirtipideksus dan Kasatgas Pangan Polri Bongkar Penyebabnya

Kelangkaan LPG 3 kg disebabkan penurunan pasokan dan kebijakan baru. Polisi bongkar penyebab utama dan dampaknya.

Kemenlu Benarkan Ada Lagi WNI yang Meninggal Akibat Penembakan Aparat Malaysia, Tidak Tertolong Meski Sempat Operasi

Kementerian Luar Negeri RI mengabarkan bahwa ada lagi WNI yang meninggal dunia karena insiden penembakan yang dilakukan aparat Malaysia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya, Sebut Sedikit Orang Kampus yang Bersikap Kritis dan Politisi Tidak Tegas

Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD baru-baru ini menyampaikan kecemasannya mengenai kondisi Indonesia baru-baru ini

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo, Pengamat Nilai Menteri Terima Perintah dari Orang Selain Presiden

Pengamat politik menyoroti kabar yang menyebut bahwa aturan yang melarang pengecer jual LPG 3 Kg bukan dari kebijakan Presiden Prabowo

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;