Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya mengenai isu yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.
Isu ini mencuat setelah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam APBN 2025, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Wacana ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN yang selama ini menerima THR dan gaji ke-13 sebagai tambahan pendapatan tahunan.
Menanggapi kabar tersebut, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas permasalahan ini.
Namun, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau regulasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025.
Pernyataan tersebut tetap meninggalkan tanda tanya bagi para pegawai pemerintah yang berharap kepastian terkait hak mereka dalam menerima tunjangan tahunan.
Meskipun demikian, ketika ditanya secara spesifik mengenai kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan dan dirinya tidak dalam posisi untuk memastikan kebijakan tersebut.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan (Menkeu), persiapan sudah ada ya," ujar Airlangga pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah melakukan persiapan, meskipun belum ada kepastian apakah THR dan gaji ke-13 akan tetap diberikan atau justru mengalami perubahan dalam skema pencairannya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 lalu, pemerintah tetap memberikan 100% THR kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Pemberian THR ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun dan biasanya dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Proses pencairannya juga selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang menetapkan mekanisme serta besaran anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Dalam pemberian THR, pemerintah biasanya memperhitungkan beberapa komponen utama dalam perhitungannya.
Komponen THR tersebut terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum lainnya.
Selain itu, ASN yang berhak juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja per bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar ASN tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak menjelang hari raya.
Kendati isu penghapusan THR dan gaji ke-13 masih belum jelas, banyak pihak berharap pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan ASN. (*/Risco)