Ramai Isu yang Sebut THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Dihapus, Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini

Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru-baru ini jelaskan isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN
Potret Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang baru-baru ini jelaskan isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN Source: (Foto/Instagram/@airlanggahartarto_official)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya mengenai isu yang menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

Isu ini mencuat setelah adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran dalam APBN 2025, sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.

Wacana ini kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN yang selama ini menerima THR dan gaji ke-13 sebagai tambahan pendapatan tahunan.

Menanggapi kabar tersebut, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk membahas permasalahan ini.

Baca Juga:
Hasan Nasbi Soal Potensi OPM Ancam Sekolah di Papua yang Terima Program MBG: Mereka Akan Berhadapan dengan TNI

Namun, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema atau regulasi yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tahun 2025.

Pernyataan tersebut tetap meninggalkan tanda tanya bagi para pegawai pemerintah yang berharap kepastian terkait hak mereka dalam menerima tunjangan tahunan.

Meskipun demikian, ketika ditanya secara spesifik mengenai kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan dan dirinya tidak dalam posisi untuk memastikan kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Teken MoU dengan BGN, Gus Yahya Sebut PBNU Bentuk Tim Akselerasi untuk Membantu Program Makan Bergizi Gratis

"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan (Menkeu), persiapan sudah ada ya," ujar Airlangga pada Rabu, 5 Februari 2025.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah melakukan persiapan, meskipun belum ada kepastian apakah THR dan gaji ke-13 akan tetap diberikan atau justru mengalami perubahan dalam skema pencairannya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024 lalu, pemerintah tetap memberikan 100% THR kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

Pemberian THR ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun dan biasanya dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Baca Juga:
Soroti Polemik Penjualan LPG 3 Kg, Hilmi Firdausi Tantang Bahlil Lahadalia untuk Mundur dari Jabatan Menteri ESDM

Proses pencairannya juga selalu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang menetapkan mekanisme serta besaran anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Dalam pemberian THR, pemerintah biasanya memperhitungkan beberapa komponen utama dalam perhitungannya.

Komponen THR tersebut terdiri atas gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum lainnya.

Selain itu, ASN yang berhak juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan kinerja per bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Pertamina Temukan Pelanggaran Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Restoran dan Hotel, Sanksi Berat Siap Diberikan

Hal ini bertujuan agar ASN tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak menjelang hari raya.

Kendati isu penghapusan THR dan gaji ke-13 masih belum jelas, banyak pihak berharap pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan ASN. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Hasan Nasbi Soal Potensi OPM Ancam Sekolah di Papua yang Terima Program MBG: Mereka Akan Berhadapan dengan TNI

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi memberikan tanggapannya terkait potensi OPM ancam sekolah di Papua yang terima MBG

Teken MoU dengan BGN, Gus Yahya Sebut PBNU Bentuk Tim Akselerasi untuk Membantu Program Makan Bergizi Gratis

PBNU dan BGN resmi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU guna mendukung program makan bergizi gratis atau MBG

Soroti Polemik Penjualan LPG 3 Kg, Hilmi Firdausi Tantang Bahlil Lahadalia untuk Mundur dari Jabatan Menteri ESDM

Pendawak, Hilmi Firdausi menantang Bahlil Lahadalia mundur dari jabatannya sebagai Menteri ESDM RI buntut dari polemik LPG 3 Kg

Pertamina Temukan Pelanggaran Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi untuk Restoran dan Hotel, Sanksi Berat Siap Diberikan

Pertamina akan tindak tegas penggunaan LPG 3 kg oleh usaha besar, agen yang melanggar siap diberi sanksi berat.

Polemik Impor Daging dari India! DPR Kritik Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Bisa Perburuk Wabah PMK di Indonesia

DPR kritik kebijakan pemerintah untuk impor daging India yang dinilai berisiko bagi kesehatan dan peternakan.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;