Komdigi Diterpa Skandal! Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi PDNS yang Rugikan Negara Rp 500 Miliar Lebih

Potret momen Kejari Jakpus melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi di Komdigi
Potret momen Kejari Jakpus melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi di Komdigi Source: (Foto/ANTARA/HO-Kejari Jakpus)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti yang dapat menguatkan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.

Baca Juga:
Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Dirut PT PFN hingga Tuai Kontroversi, Ini Profil Ifan Seventeen dan Jejak Kariernya

"Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen-dokumen penting, uang tunai, kendaraan mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Kejari memastikan bahwa semua barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:
Tak Lagi Lewat Pemda, Tunjangan Guru ASN Kini Langsung Masuk ke Rekening Penerima, Begini Mekanismenya

Diketahui bahwa kasus ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa PDNS yang dilakukan oleh Komdigi sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp958 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya praktik pengondisian lelang yang melibatkan pejabat Kominfo (sebelum berubah menjadi Komdigi) dan perusahaan swasta tertentu.

Pada tahun 2020, proyek pengadaan pertama dimenangkan oleh PT AL dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.

Kemudian, pada tahun 2022, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp188 miliar setelah persyaratan tertentu dihilangkan untuk mempermudah proses lelang.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pakar Hukum Tata Negara: Uangnya Ada?

Skema serupa terjadi lagi pada tahun 2023 dan 2024. Perusahaan yang sama kembali ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek komputasi awan dengan nilai kontrak mencapai Rp350,9 miliar pada tahun 2023 dan Rp256,5 miliar pada tahun 2024.

Pola pengondisian yang berulang ini mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara pihak perusahaan dan pejabat pemerintah terkait.

Lebih jauh, akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang menyebabkan sejumlah layanan pemerintahan lumpuh.

Insiden ini juga berakibat pada tereksposnya data pribadi penduduk Indonesia dalam skala besar, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan siber nasional.

Baca Juga:
Umar Hasibuan Nilai Luhut Binsar Belum Pernah Bawa Investor Besar ke Indonesia Meski Sudah 10 Tahun di Pemerintahan

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pihak berwenang masih terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana ini. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Dirut PT PFN hingga Tuai Kontroversi, Ini Profil Ifan Seventeen dan Jejak Kariernya

Ifan Seventeen kini menjabat Dirut PFN. Penunjukan ini menimbulkan perdebatan karena latar belakangnya sebagai musisi. Berikut profilnya.

Tak Lagi Lewat Pemda, Tunjangan Guru ASN Kini Langsung Masuk ke Rekening Penerima, Begini Mekanismenya

Pemerintah pastikan tunjangan guru ASN tak lagi terlambat, langsung ke rekening penerima, Prabowo tegaskan perang melawan korupsi.

Presiden Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pakar Hukum Tata Negara: Uangnya Ada?

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti memberikan tanggapan terkait Presiden Prabowo yang ingin bangun penjara khusus bagi koruptor

Umar Hasibuan Nilai Luhut Binsar Belum Pernah Bawa Investor Besar ke Indonesia Meski Sudah 10 Tahun di Pemerintahan

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan nilai Luhut Binsar Pandjaitan tidak mampu membawa investor besar untuk masuk ke Indonesia

Said Didu soal 9 Oknum Polisi Peras Pengguna Narkoba dengan Pinjol: Semua Jenis Kejahatan Bisa Mereka Lakukan

Pegiat medsos menyoroti adanya kabar oknum polisi dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang memeras pengguna narkoba

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;