Keluarga Korban Nilai Oknum TNI AL Tersangka Pembunuh Jurnalis Wanita Kalsel Layak Dihukum Mati, Begini Alasannya

Potret oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran tersangka pembunuhan jurnalis wanita saat rekonstruksi adegan di TKP
Potret oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran tersangka pembunuhan jurnalis wanita saat rekonstruksi adegan di TKP Source: (Foto/HO-ANTARA/Tumpal Andani Aritonang/aa)

Nasional, gemasulawesi - Keluarga korban pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), yang terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan desakan agar tersangka yang merupakan oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dijatuhi hukuman pidana mati.

Desakan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai menghadiri proses rekonstruksi kasus yang digelar di tempat kejadian perkara, Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru pada Sabtu, 5 April 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan total 33 adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan secara lengkap.

Menurut Muhamad Pazri, dari rekonstruksi yang dilakukan, tampak jelas bahwa tersangka melakukan tindakannya dengan kondisi tenang dan adanya persiapan matang.

Baca Juga:
BI Berkomitmen Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Tarif Impor Baru AS, Begini Langkah-langkahnya

Hal ini, menurutnya, menandakan adanya unsur perencanaan dalam tindak kejahatan tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Jumran memenuhi unsur pembunuhan berencana, yang secara hukum dapat dijatuhi hukuman maksimal, yakni pidana mati.

"Tersangka (Kelasi Satu Jumran) melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati," jelas Muhamad Pazri.

Lebih lanjut, Pazri juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dinilai cukup singkat.

Baca Juga:
Pasca Adanya Kebijakan Tarif Impor AS, Pengamat Minta Pemerintah Tak Melulu Bilang Negara Masih Baik-baik Saja

Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WITA pada tanggal 22 Maret 2025, dan diketahui terakhir bersama pelaku sekitar pukul 10.30 WITA di hari yang sama.

Menurut Pazri, rentang waktu yang hanya beberapa jam ini membuka kemungkinan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dalam aksi keji tersebut.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut semua fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan," jelas Pazri.

Baca Juga:
Nilai Indonesia Terdampak Tarif Impor AS, MPR Dorong Pemerintah Manfaatkan BRICS untuk Perluas Pasar Ekspor

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang anggota aktif militer dan seorang jurnalis perempuan muda sebagai korban.

Keluarga berharap agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhumah Juwita. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

BI Berkomitmen Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Tarif Impor Baru AS, Begini Langkah-langkahnya

BI atau Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan kebijakan tarif impor AS

Pasca Adanya Kebijakan Tarif Impor AS, Pengamat Minta Pemerintah Tak Melulu Bilang Negara Masih Baik-baik Saja

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pemerintah perlu jujur terhadap rakyat terkait kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya

Nilai Indonesia Terdampak Tarif Impor AS, MPR Dorong Pemerintah Manfaatkan BRICS untuk Perluas Pasar Ekspor

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno meminta pemerintah Indonesia memanfaatkan keanggotaan BRICS untuk menghadapi tarif impor AS

Soroti Ketua KPK di Dalam Jajaran Komite Pengawasan Danantara, Said Didu: Seharusnya Penegak Hukum Tidak Masuk

Pegiat media sosial, Said Didu menilai Ketua KPK seharusnya tidak masuk ke jajaran komite pengawasan di Danantara

Dorong Pemerintah Indonesia Lawan Kebijakan Tarif Impor Amerika Serikat, Adi Prayitno: Kita Bangsa Strong

Pengamat Adi Prayitno menilai pemerintah Indonesia perlu membalas kebijakan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;