Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara yang juga bertindak sebagai juru bicara Presiden Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I yang nilainya disebut mendekati Rp1 miliar.
Isu ini mencuat setelah publik mengetahui adanya alokasi anggaran yang besar dalam belanja kendaraan dinas, yang tercantum dalam regulasi terbaru pemerintah.
Pada hari Senin, 2 Juni 2025, Kementerian Keuangan RI resmi mengumumkan bahwa anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I mencapai Rp931.648.000.
Besaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Jumlah tersebut disebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp878.913.000, sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait.
Peningkatan ini kemudian menuai reaksi dari berbagai pihak. Banyak yang menilai pengadaan kendaraan dinas dengan nilai sebesar itu dianggap tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran, terutama di tengah sorotan publik terhadap pengeluaran negara.
Menanggapi hal itu, Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi bahwa nilai yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan bukan berarti akan dibelanjakan secara penuh.
Menurutnya, angka tersebut adalah bentuk dari standar biaya atau pagu maksimal yang ditetapkan sebagai acuan dalam proses penganggaran.
"Itu kan standar biaya. Jadi, semua ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan. Setiap tahun pemerintah pasti harus mengeluarkan ada standar biaya," jelas Prasetyo Hadi pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang tertera hanyalah batas maksimal yang boleh digunakan, bukan angka mutlak yang akan dibelanjakan tanpa pertimbangan. Hal ini menurutnya penting agar proses belanja negara tetap terkendali dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai relevansi pengadaan mobil dinas dengan prinsip efisiensi anggaran yang terus digaungkan oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa konsep efisiensi tidak berarti semua kegiatan harus dihentikan atau dihilangkan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengadaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas tetap bisa dilakukan, asalkan penggunaannya tepat sasaran dan mendukung efektivitas kerja. (*/Risco)