Nasional, gemasulawesi - Kementerian Sosial menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan efektif dan menyentuh pihak yang benar-benar berhak, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, "Untuk mendukung akurasi data dan memastikan bansos sampai ke tangan yang tepat, kami meminta dukungan PPATK untuk melakukan analisis terhadap rekening para penerima bansos."
Analisis ini juga dimaksudkan sebagai bukti bahwa data yang dimiliki oleh Kemensos valid.
Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data-data tersebut kepada PPATK, termasuk berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, dan berharap proses tindak lanjut bisa segera dilakukan.
Baca Juga:
Kemensos Dorong Transformasi Bansos dan Pendidikan Lewat Program Sekolah Rakyat
Ia menegaskan bahwa hasil analisis rekening dari PPATK akan dijadikan pedoman untuk menjamin ketepatan sasaran bantuan.
Dalam pertemuan dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavanda, terungkap bahwa sejumlah rekening penerima terindikasi tidak aktif, karena hanya digunakan untuk menerima transfer bansos tanpa ada aktivitas transaksi lainnya.
Ivan Yustiavanda menyambut baik langkah kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa PPATK akan mendalami data yang telah diberikan oleh Kemensos.
Kolaborasi ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo agar bansos benar-benar sampai ke penerima yang sesuai dan digunakan secara semestinya.
Baca Juga:
Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Lindungi Hak Sipil dan Perkuat Nilai Keluarga
"Presiden melalui Kemensos menghendaki agar bantuan sosial tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan. Harapan ini harus kita wujudkan bersama," jelas Ivan.
Ivan juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah data yang tidak sesuai dan akan segera menyerahkan hasil temuan tersebut ke Kementerian Sosial.
“Kami mengidentifikasi beberapa data yang tampak janggal, dan data itu akan segera kami kirimkan ke Pak Mensos agar bisa dijadikan dasar pengambilan kebijakan terkait penyaluran bansos,” ungkapnya.
PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Kemensos dalam mewujudkan program bantuan sosial yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Andalkan AI untuk Gali Potensi Siswa, Siap Cetak Generasi Emas 2045
“Kami siap membantu Pak Menteri. Semoga ke depan bansos makin tepat guna dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf melaporkan bahwa hingga 1 Juli 2025, penyaluran bansos triwulan II telah mencapai lebih dari Rp20 triliun kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk bantuan PKH, sekitar 8 juta KPM atau 80,49% dari total sasaran telah menerima dana sebesar Rp5,8 triliun.
Bansos Sembako pun sudah menjangkau lebih dari 15 juta KPM, atau 84,71% dari target, dengan total dana Rp9,2 triliun.
Sementara bantuan tambahan sebesar Rp200 ribu per bulan selama dua bulan juga sudah diterima oleh 15 juta dari total 18,3 juta KPM, dengan nilai total Rp6,19 triliun.
Meski demikian, tercatat masih ada sekitar 3,6 juta KPM yang belum menerima bantuan. Beberapa faktor menjadi penyebabnya.
Pertama, aturan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui bank-bank milik negara (Himbara), menggantikan skema penyaluran lewat PT Pos.
Namun, aturan ini memberi pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks pasien penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta masyarakat di daerah tanpa akses perbankan.
Faktor kedua adalah proses transisi dari PT Pos ke Bank Himbara yang masih berlangsung.
Selain itu, ada 629.513 KPM baru yang belum memiliki rekening, meskipun sudah terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi dasar penyaluran bantuan menggantikan DTKS.
Beberapa keterlambatan penyaluran juga disebabkan oleh proses verifikasi dan analisis rekening oleh PPATK untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. (*/Zahra)