Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil Melalui Perpres 81/2025

Tenaga dokter spesialis tengah memberikan layanan pemeriksaan kepada pasien dalam kegiatan Speling, yakni program pelayanan keliling bagi dokter spesialis.
Tenaga dokter spesialis tengah memberikan layanan pemeriksaan kepada pasien dalam kegiatan Speling, yakni program pelayanan keliling bagi dokter spesialis. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini secara khusus mengatur pemberian tunjangan tambahan kepada tenaga medis yang memiliki keahlian tertentu.

Penerima tunjangan tersebut meliputi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi yang memiliki kualifikasi serupa.

Kebijakan ini ditujukan bagi para tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di daerah-daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan

Tahap awal pelaksanaan program ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 setiap bulan.

Tunjangan tersebut ditujukan bagi 1.100 tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis gigi.

Seluruh penerima insentif ini adalah mereka yang bertugas di daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan (DTPK).

Khususnya, para tenaga medis tersebut menjalankan praktiknya di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

"Kami melihat kebijakan ini sebagai wujud nyata penghargaan dan perhatian negara kepada para dokter yang dengan sepenuh hati melayani di wilayah terpencil," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bahwa wilayah penerima tunjangan ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria.

Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal aksesibilitas.

Selain itu, daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China

Wilayah-wilayah yang membutuhkan dukungan khusus dari pemerintah pusat, termasuk intervensi afirmatif, turut dimasukkan dalam daftar prioritas.

Selain menerima tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, juga akan memperoleh peluang pengembangan diri.

Mereka akan difasilitasi untuk mengikuti pelatihan bertahap serta mendapatkan pendampingan dalam jenjang kariernya.

"Tenaga medis yang ditugaskan di wilayah terpencil jangan sampai dilupakan dalam hal pengembangan diri. Mereka tetap perlu difasilitasi pelatihan dan pendidikan agar kualitas profesionalnya tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) merupakan wujud keberpihakan negara terhadap para tenaga medis yang mendedikasikan diri di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Ia menyatakan, distribusi tenaga medis yang merata di seluruh Indonesia, terutama di kawasan terpencil, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, mereka yang saat ini bertugas di lokasi-lokasi tersebut harus memperoleh insentif yang adil, memadai, dan berkesinambungan

“Tunjangan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian para dokter di lapangan. Kita ingin mereka merasa dihormati dan terus semangat menjalankan tugas pelayanan kesehatan, di mana pun mereka ditempatkan,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:
Pemuda Palestina Terluka oleh Peluru Tajam dalam Konfrontasi dengan Pasukan Penjajah Israel di Pusat Kota Hebron

Dalam aturan yang tertuang pada Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak termasuk dalam gaji pokok maupun tunjangan lain yang berlaku sesuai regulasi kepegawaian.

Pemerintah pusat juga mengimbau agar pemerintah daerah turut aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya melalui penyediaan anggaran, logistik, serta fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, sarana transportasi, dan jaminan keamanan bagi para tenaga kesehatan. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan

Menteri PKP Maruarar Sirait gencar promosikan pembiayaan mikro untuk melawan rentenir dan bantu rakyat miskin mendapat rumah layak huni.

Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Lonjakan produksi beras nasional di era Menteri Amran menjadi bukti nyata kemandirian pangan dan dorongan bagi kesejahteraan petani.

KPK Geledah Perusahaan Patungan RI-Jepang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

KPK menggeledah PPT Energy Trading terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, melibatkan kerja sama Indonesia-Jepang dan investasi.

KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP menangkap kapal Malaysia ilegal di Selat Malaka; diduga melanggar hukum perikanan dan membawa awak Myanmar.

Evakuasi Tuntas, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Masih Alami Penyesuaian

Meski evakuasi KRL anjlok di Stasiun Jakarta Kota telah selesai, rekayasa perjalanan KRL Bogor-Jakarta masih diberlakukan sementara waktu.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;