Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil Melalui Perpres 81/2025

Tenaga dokter spesialis tengah memberikan layanan pemeriksaan kepada pasien dalam kegiatan Speling, yakni program pelayanan keliling bagi dokter spesialis.
Tenaga dokter spesialis tengah memberikan layanan pemeriksaan kepada pasien dalam kegiatan Speling, yakni program pelayanan keliling bagi dokter spesialis. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.

Aturan ini secara khusus mengatur pemberian tunjangan tambahan kepada tenaga medis yang memiliki keahlian tertentu.

Penerima tunjangan tersebut meliputi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi yang memiliki kualifikasi serupa.

Kebijakan ini ditujukan bagi para tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di daerah-daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan.

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan

Tahap awal pelaksanaan program ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 setiap bulan.

Tunjangan tersebut ditujukan bagi 1.100 tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis gigi.

Seluruh penerima insentif ini adalah mereka yang bertugas di daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan (DTPK).

Khususnya, para tenaga medis tersebut menjalankan praktiknya di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

"Kami melihat kebijakan ini sebagai wujud nyata penghargaan dan perhatian negara kepada para dokter yang dengan sepenuh hati melayani di wilayah terpencil," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bahwa wilayah penerima tunjangan ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria.

Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal aksesibilitas.

Selain itu, daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China

Wilayah-wilayah yang membutuhkan dukungan khusus dari pemerintah pusat, termasuk intervensi afirmatif, turut dimasukkan dalam daftar prioritas.

Selain menerima tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, juga akan memperoleh peluang pengembangan diri.

Mereka akan difasilitasi untuk mengikuti pelatihan bertahap serta mendapatkan pendampingan dalam jenjang kariernya.

"Tenaga medis yang ditugaskan di wilayah terpencil jangan sampai dilupakan dalam hal pengembangan diri. Mereka tetap perlu difasilitasi pelatihan dan pendidikan agar kualitas profesionalnya tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) merupakan wujud keberpihakan negara terhadap para tenaga medis yang mendedikasikan diri di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Ia menyatakan, distribusi tenaga medis yang merata di seluruh Indonesia, terutama di kawasan terpencil, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Oleh karena itu, mereka yang saat ini bertugas di lokasi-lokasi tersebut harus memperoleh insentif yang adil, memadai, dan berkesinambungan

“Tunjangan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian para dokter di lapangan. Kita ingin mereka merasa dihormati dan terus semangat menjalankan tugas pelayanan kesehatan, di mana pun mereka ditempatkan,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga:
Pemuda Palestina Terluka oleh Peluru Tajam dalam Konfrontasi dengan Pasukan Penjajah Israel di Pusat Kota Hebron

Dalam aturan yang tertuang pada Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak termasuk dalam gaji pokok maupun tunjangan lain yang berlaku sesuai regulasi kepegawaian.

Pemerintah pusat juga mengimbau agar pemerintah daerah turut aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya melalui penyediaan anggaran, logistik, serta fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, sarana transportasi, dan jaminan keamanan bagi para tenaga kesehatan. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan

Menteri PKP Maruarar Sirait gencar promosikan pembiayaan mikro untuk melawan rentenir dan bantu rakyat miskin mendapat rumah layak huni.

Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional

Lonjakan produksi beras nasional di era Menteri Amran menjadi bukti nyata kemandirian pangan dan dorongan bagi kesejahteraan petani.

KPK Geledah Perusahaan Patungan RI-Jepang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

KPK menggeledah PPT Energy Trading terkait dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina, melibatkan kerja sama Indonesia-Jepang dan investasi.

KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP menangkap kapal Malaysia ilegal di Selat Malaka; diduga melanggar hukum perikanan dan membawa awak Myanmar.

Evakuasi Tuntas, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Masih Alami Penyesuaian

Meski evakuasi KRL anjlok di Stasiun Jakarta Kota telah selesai, rekayasa perjalanan KRL Bogor-Jakarta masih diberlakukan sementara waktu.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;