Nasional, gemasulawesi - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini secara khusus mengatur pemberian tunjangan tambahan kepada tenaga medis yang memiliki keahlian tertentu.
Penerima tunjangan tersebut meliputi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi yang memiliki kualifikasi serupa.
Kebijakan ini ditujukan bagi para tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di daerah-daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pembiayaan Mikro sebagai Solusi Hadapi Rentenir Perumahan
Tahap awal pelaksanaan program ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 setiap bulan.
Tunjangan tersebut ditujukan bagi 1.100 tenaga medis yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis gigi.
Seluruh penerima insentif ini adalah mereka yang bertugas di daerah tertinggal, wilayah perbatasan, serta kawasan kepulauan (DTPK).
Khususnya, para tenaga medis tersebut menjalankan praktiknya di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen
"Kami melihat kebijakan ini sebagai wujud nyata penghargaan dan perhatian negara kepada para dokter yang dengan sepenuh hati melayani di wilayah terpencil," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bahwa wilayah penerima tunjangan ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria.
Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi daerah yang memiliki keterbatasan dalam hal aksesibilitas.
Selain itu, daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis juga menjadi prioritas dalam kebijakan ini.
Baca Juga:
IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China
Wilayah-wilayah yang membutuhkan dukungan khusus dari pemerintah pusat, termasuk intervensi afirmatif, turut dimasukkan dalam daftar prioritas.
Selain menerima tunjangan khusus, para dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi, juga akan memperoleh peluang pengembangan diri.
Mereka akan difasilitasi untuk mengikuti pelatihan bertahap serta mendapatkan pendampingan dalam jenjang kariernya.
"Tenaga medis yang ditugaskan di wilayah terpencil jangan sampai dilupakan dalam hal pengembangan diri. Mereka tetap perlu difasilitasi pelatihan dan pendidikan agar kualitas profesionalnya tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga:
Mentan Amran: Lonjakan Produksi Beras Bukti Nyata Kebangkitan Pertanian Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) merupakan wujud keberpihakan negara terhadap para tenaga medis yang mendedikasikan diri di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Ia menyatakan, distribusi tenaga medis yang merata di seluruh Indonesia, terutama di kawasan terpencil, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Oleh karena itu, mereka yang saat ini bertugas di lokasi-lokasi tersebut harus memperoleh insentif yang adil, memadai, dan berkesinambungan
“Tunjangan ini menjadi bentuk pengakuan negara atas pengabdian para dokter di lapangan. Kita ingin mereka merasa dihormati dan terus semangat menjalankan tugas pelayanan kesehatan, di mana pun mereka ditempatkan,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Dalam aturan yang tertuang pada Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan ini diberikan setiap bulan dan tidak termasuk dalam gaji pokok maupun tunjangan lain yang berlaku sesuai regulasi kepegawaian.
Pemerintah pusat juga mengimbau agar pemerintah daerah turut aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini, khususnya melalui penyediaan anggaran, logistik, serta fasilitas pendukung seperti tempat tinggal, sarana transportasi, dan jaminan keamanan bagi para tenaga kesehatan. (*/Zahra)