Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Jumlah narapidana yang termasuk dalam daftar penerima amnesti tersebut mencapai 1.178 orang.

Daftar nama-nama mereka nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi milik Kementerian Hukum.

Langkah publikasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara terbuka, sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pemerintah bagi semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menghentikan Kendaraan Palestina dan Mengganggu Penumpang di Dekat Pintu Masuk Utara Salfit

Supratman menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan agar seluruh nama penerima amnesti diunggah ke situs Kementerian Hukum.

Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah timbulnya prasangka di masyarakat.

"Tadi saya sudah panggil dirjen, mudah-mudahan datanya sudah diunggah," ujarnya.

Menteri Hukum menegaskan bahwa daftar narapidana yang akan menerima amnesti telah melewati proses verifikasi secara menyeluruh dan ketat.

Baca Juga:
2 Warga Sipil Palestina dan Melukai Beberapa Lainnya Tewas dalam Serangan Penjajah Israel di Utara Kota Gaza

Meskipun proses verifikasi telah selesai, daftar tersebut belum langsung diumumkan ke masyarakat.

Publikasi baru dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti tersebut.

Alasannya, kewenangan untuk memberikan amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di kementeriannya.

"Selama belum diumumkan oleh Presiden, saya tidak punya hak untuk menyampaikan ke publik," ujarnya.

Baca Juga:
2 Warga Palestina Tewas dan Beberapa Lainnya Terluka dalam Pemboman Penjajah Israel di Barat Laut Kota Gaza

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu maupun kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Presiden Prabowo telah menetapkan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2025.

Setelah keputusan tersebut disahkan, Dirjen Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, segera menerbitkan surat kepada para kepala lapas, rutan, dan LPKA agar memverifikasi data para narapidana yang termasuk dalam daftar penerima amnesti sesuai isi Keppres tersebut.

Dalam surat tersebut, turut disertakan daftar 1.178 narapidana yang menerima amnesti.

Baca Juga:
Presiden Finlandia Siap Akui Palestina, Tunggu Usulan Resmi Pemerintah

Di antaranya tercantum nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute yang juga dosen, Yulianus Paonganan atau dikenal dengan nama Ongen.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

Sedangkan Ongen merupakan narapidana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta

Pemprov DKI Jakarta merelokasi pedagang Pasar Barito ke Lenteng Agung demi penataan ruang terbuka hijau dan taman kota Jakarta.

Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo melarang pembakaran hutan untuk buka lahan. Pemerintah siapkan teknologi modern cegah karhutla dan tindak tegas pelanggar.

Pemprov DKI Didorong Segera Atur Transportasi Daring Lewat Regulasi Resmi

Azas Tigor menyoroti pentingnya regulasi transportasi daring agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pengemudi.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Instruksi Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga

Kementerian Perdagangan menegaskan pemerintah tidak meminta penarikan beras premium, hanya menganjurkan penyesuaian harga.

Pemerintah Pastikan Distribusi Beras SPHP hingga Timur Indonesia dan Dorong Koperasi Desa sebagai Motor Ekonomi Rakyat

Pemerintah jamin beras SPHP tersedia di wilayah timur Indonesia, sekaligus dorong koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;