Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah narapidana yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah narapidana yang termasuk dalam daftar penerima amnesti tersebut mencapai 1.178 orang.
Daftar nama-nama mereka nantinya akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi milik Kementerian Hukum.
Langkah publikasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara terbuka, sekaligus menjadi bentuk keterbukaan pemerintah bagi semua pihak yang berkepentingan.
Supratman menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan agar seluruh nama penerima amnesti diunggah ke situs Kementerian Hukum.
Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah timbulnya prasangka di masyarakat.
"Tadi saya sudah panggil dirjen, mudah-mudahan datanya sudah diunggah," ujarnya.
Menteri Hukum menegaskan bahwa daftar narapidana yang akan menerima amnesti telah melewati proses verifikasi secara menyeluruh dan ketat.
Meskipun proses verifikasi telah selesai, daftar tersebut belum langsung diumumkan ke masyarakat.
Publikasi baru dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti tersebut.
Alasannya, kewenangan untuk memberikan amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, bukan di kementeriannya.
"Selama belum diumumkan oleh Presiden, saya tidak punya hak untuk menyampaikan ke publik," ujarnya.
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu maupun kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
Presiden Prabowo telah menetapkan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2025.
Setelah keputusan tersebut disahkan, Dirjen Pemasyarakatan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, segera menerbitkan surat kepada para kepala lapas, rutan, dan LPKA agar memverifikasi data para narapidana yang termasuk dalam daftar penerima amnesti sesuai isi Keppres tersebut.
Dalam surat tersebut, turut disertakan daftar 1.178 narapidana yang menerima amnesti.
Baca Juga:
Presiden Finlandia Siap Akui Palestina, Tunggu Usulan Resmi Pemerintah
Di antaranya tercantum nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute yang juga dosen, Yulianus Paonganan atau dikenal dengan nama Ongen.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.
Sedangkan Ongen merupakan narapidana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (*/Zahra)