Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu unit kapal perikanan berbendera Malaysia.
Kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.
Penangkapan terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 yang berada di kawasan Selat Malaka.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut.
Baca Juga:
DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif
Ia memastikan bahwa kapal yang diamankan kini telah berada di pangkalan untuk penanganan lebih lanjut.
Proses hukum terhadap kapal tersebut pun akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, informasi tersebut telah diumumkan oleh Dirjen PSDKP di Jakarta. Aksi pencurian ikan terjadi di area kerja Stasiun Belawan, tetapi karena merupakan tindak pidana kelautan, penanganan hukumnya ditangani oleh PPNS dari Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Semuel.
Kapal bernama KM. PKFA 9586 dengan bobot 61,98 GT diketahui tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.
Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP, KP Barrakuda 01, saat menjalankan patroli di wilayah Selat Malaka pada Selasa (29/7), dan berhasil menghentikan kapal ikan asing (KIA) itu.
Tim dari KP Barrakuda 01 menemukan bahwa kapal PKFA 9586 tidak hanya tidak memiliki izin dari otoritas Indonesia, tetapi juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun saat beroperasi.
Lima awak kapal tersebut diketahui berkewarganegaraan Myanmar.
Dari hasil pemeriksaan posisi kapal, bukti foto, video saat penangkapan, serta dokumen yang ada, terkonfirmasi bahwa kapal itu melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga:
TNGR Perbaiki Jalur Rinjani Demi Keselamatan Pendaki, Usai Insiden Kecelakaan
Atas perbuatannya, KM. PKFA 9586 diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
Semuel mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 200 kilogram ikan di dalam kapal yang telah membusuk akibat tidak tersedianya es.
Selama tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam perkara tindak pidana kelautan dan 22 pelanggaran administratif. (*/Zahra)