KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Petugas dari PSDKP KKP berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka
Petugas dari PSDKP KKP berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu unit kapal perikanan berbendera Malaysia.

Kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

Penangkapan terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 yang berada di kawasan Selat Malaka.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut.

Baca Juga:
DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

Ia memastikan bahwa kapal yang diamankan kini telah berada di pangkalan untuk penanganan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap kapal tersebut pun akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, informasi tersebut telah diumumkan oleh Dirjen PSDKP di Jakarta. Aksi pencurian ikan terjadi di area kerja Stasiun Belawan, tetapi karena merupakan tindak pidana kelautan, penanganan hukumnya ditangani oleh PPNS dari Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Semuel.

Kapal bernama KM. PKFA 9586 dengan bobot 61,98 GT diketahui tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.

Baca Juga:
Nokia Akan Menghidupkan Dua Kabel Bawah Laut Baru, Menghubungkan Jutaan Orang di Berbagai Negara, termasuk Indonesia

Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP, KP Barrakuda 01, saat menjalankan patroli di wilayah Selat Malaka pada Selasa (29/7), dan berhasil menghentikan kapal ikan asing (KIA) itu.

Tim dari KP Barrakuda 01 menemukan bahwa kapal PKFA 9586 tidak hanya tidak memiliki izin dari otoritas Indonesia, tetapi juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun saat beroperasi.

Lima awak kapal tersebut diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Dari hasil pemeriksaan posisi kapal, bukti foto, video saat penangkapan, serta dokumen yang ada, terkonfirmasi bahwa kapal itu melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:
TNGR Perbaiki Jalur Rinjani Demi Keselamatan Pendaki, Usai Insiden Kecelakaan

Atas perbuatannya, KM. PKFA 9586 diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Semuel mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 200 kilogram ikan di dalam kapal yang telah membusuk akibat tidak tersedianya es.

Selama tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam perkara tindak pidana kelautan dan 22 pelanggaran administratif. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Evakuasi Tuntas, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Masih Alami Penyesuaian

Meski evakuasi KRL anjlok di Stasiun Jakarta Kota telah selesai, rekayasa perjalanan KRL Bogor-Jakarta masih diberlakukan sementara waktu.

DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

RUU Perampasan Aset kini diinisiasi DPR. Pemerintah menyambut baik, menunggu hasil evaluasi Prolegnas dan konsolidasi di parlemen.

Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

Pemerintah umumkan 1.178 penerima amnesti lewat Keppres, termasuk tokoh politik dan dosen, sebagai bentuk transparansi.

Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta

Pemprov DKI Jakarta merelokasi pedagang Pasar Barito ke Lenteng Agung demi penataan ruang terbuka hijau dan taman kota Jakarta.

Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo melarang pembakaran hutan untuk buka lahan. Pemerintah siapkan teknologi modern cegah karhutla dan tindak tegas pelanggar.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;