KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Petugas dari PSDKP KKP berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka
Petugas dari PSDKP KKP berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Selat Malaka Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu unit kapal perikanan berbendera Malaysia.

Kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

Penangkapan terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 yang berada di kawasan Selat Malaka.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut.

Baca Juga:
DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

Ia memastikan bahwa kapal yang diamankan kini telah berada di pangkalan untuk penanganan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap kapal tersebut pun akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar, informasi tersebut telah diumumkan oleh Dirjen PSDKP di Jakarta. Aksi pencurian ikan terjadi di area kerja Stasiun Belawan, tetapi karena merupakan tindak pidana kelautan, penanganan hukumnya ditangani oleh PPNS dari Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Semuel.

Kapal bernama KM. PKFA 9586 dengan bobot 61,98 GT diketahui tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu trawl.

Baca Juga:
Nokia Akan Menghidupkan Dua Kabel Bawah Laut Baru, Menghubungkan Jutaan Orang di Berbagai Negara, termasuk Indonesia

Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP, KP Barrakuda 01, saat menjalankan patroli di wilayah Selat Malaka pada Selasa (29/7), dan berhasil menghentikan kapal ikan asing (KIA) itu.

Tim dari KP Barrakuda 01 menemukan bahwa kapal PKFA 9586 tidak hanya tidak memiliki izin dari otoritas Indonesia, tetapi juga tidak mengibarkan bendera negara mana pun saat beroperasi.

Lima awak kapal tersebut diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Dari hasil pemeriksaan posisi kapal, bukti foto, video saat penangkapan, serta dokumen yang ada, terkonfirmasi bahwa kapal itu melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga:
TNGR Perbaiki Jalur Rinjani Demi Keselamatan Pendaki, Usai Insiden Kecelakaan

Atas perbuatannya, KM. PKFA 9586 diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.

Semuel mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sekitar 200 kilogram ikan di dalam kapal yang telah membusuk akibat tidak tersedianya es.

Selama tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam perkara tindak pidana kelautan dan 22 pelanggaran administratif. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Evakuasi Tuntas, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Masih Alami Penyesuaian

Meski evakuasi KRL anjlok di Stasiun Jakarta Kota telah selesai, rekayasa perjalanan KRL Bogor-Jakarta masih diberlakukan sementara waktu.

DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

RUU Perampasan Aset kini diinisiasi DPR. Pemerintah menyambut baik, menunggu hasil evaluasi Prolegnas dan konsolidasi di parlemen.

Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

Pemerintah umumkan 1.178 penerima amnesti lewat Keppres, termasuk tokoh politik dan dosen, sebagai bentuk transparansi.

Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta

Pemprov DKI Jakarta merelokasi pedagang Pasar Barito ke Lenteng Agung demi penataan ruang terbuka hijau dan taman kota Jakarta.

Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo melarang pembakaran hutan untuk buka lahan. Pemerintah siapkan teknologi modern cegah karhutla dan tindak tegas pelanggar.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;