DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset, Pemerintah: Itu Langkah Positif

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lagi akan diinisiasi oleh pemerintah.

Menurutnya, tanggung jawab untuk memulai pembahasan RUU tersebut kini akan diambil alih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menjelaskan bahwa ketika RUU tersebut masih berada di bawah inisiatif pemerintah, pembahasannya belum juga mencapai titik penyelesaian hingga saat ini.

“Kalau inisiatifnya diambil alih oleh DPR, itu justru positif. Artinya, DPR memang punya niat untuk menuntaskan pembahasan itu,” ujar Supratman.

Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya semua pihak untuk bersabar menanti hasil evaluasi dari program legislasi nasional (Prolegnas) yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah tercantum dalam daftar Prolegnas untuk periode 2025 hingga 2029.

Disebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026 akan ditetapkan lebih dulu sebelum pengesahan RUU APBN 2026.

Artinya, daftar prioritas legislasi tersebut akan dirampungkan lebih awal dibanding pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang sama.

Baca Juga:
BSMI Siap Salurkan Bantuan ke Gaza Lewat Udara dan Kirim Tim Medis Spesialis

Supratman menyampaikan bahwa jika DPR mengambil alih inisiatif penyusunan RUU, maka bisa saja menggunakan draf dari pemerintah atau menyusunnya ulang.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan persoalan besar.

“Kalau DPR yang mengambil alih inisiatifnya, apakah nanti memakai draf dari pemerintah atau menyusun ulang sendiri, menurut saya itu bukan hal yang krusial,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menyusun konsep RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:
Inilah Ponsel Lipat Terbaik untuk 2025, dari Google, Motorola, Samsung, dan Merek Lainnya

Sekarang tinggal menunggu langkah lanjutan dari DPR, mengingat masih perlu dilakukan konsolidasi di kalangan anggota parlemen.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik untuk membicarakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa proses memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas tahunan tidak akan menemui banyak hambatan.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki prosedur jika ingin menaikkan status sebuah RUU yang semula tidak masuk dalam prioritas tahunan.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Umumkan Barang Bukti dan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

"DPR RI punya mekanisme. Kalau suatu RUU sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, tetap bisa dimasukkan kalau disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna," jelas Nasir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset belum termasuk dalam prioritas legislasi tahun 2025 karena masih tergolong sebagai RUU jangka menengah, hal itu bukan berarti diabaikan.

“Itu memang telah dimasukkan ke dalam program legislasi jangka menengah lima tahunan, namun bukan berarti dianggap tidak penting,” tuturnya. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen

Pemerintah umumkan 1.178 penerima amnesti lewat Keppres, termasuk tokoh politik dan dosen, sebagai bentuk transparansi.

Relokasi Pedagang Pasar Hewan Barito: Upaya Penataan Ruang Hijau Jakarta

Pemprov DKI Jakarta merelokasi pedagang Pasar Barito ke Lenteng Agung demi penataan ruang terbuka hijau dan taman kota Jakarta.

Prabowo Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan, Pemerintah Siapkan Teknologi Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo melarang pembakaran hutan untuk buka lahan. Pemerintah siapkan teknologi modern cegah karhutla dan tindak tegas pelanggar.

Pemprov DKI Didorong Segera Atur Transportasi Daring Lewat Regulasi Resmi

Azas Tigor menyoroti pentingnya regulasi transportasi daring agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pengemudi.

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Instruksi Penarikan Beras Premium, Hanya Penyesuaian Harga

Kementerian Perdagangan menegaskan pemerintah tidak meminta penarikan beras premium, hanya menganjurkan penyesuaian harga.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;