Nasional, gemasulawesi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lagi akan diinisiasi oleh pemerintah.
Menurutnya, tanggung jawab untuk memulai pembahasan RUU tersebut kini akan diambil alih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menjelaskan bahwa ketika RUU tersebut masih berada di bawah inisiatif pemerintah, pembahasannya belum juga mencapai titik penyelesaian hingga saat ini.
“Kalau inisiatifnya diambil alih oleh DPR, itu justru positif. Artinya, DPR memang punya niat untuk menuntaskan pembahasan itu,” ujar Supratman.
Baca Juga:
Daftar 1.178 Narapidana Penerima Amnesti Diumumkan, Termasuk Hasto Kristiyanto dan Ongen
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya semua pihak untuk bersabar menanti hasil evaluasi dari program legislasi nasional (Prolegnas) yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset telah tercantum dalam daftar Prolegnas untuk periode 2025 hingga 2029.
Disebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026 akan ditetapkan lebih dulu sebelum pengesahan RUU APBN 2026.
Artinya, daftar prioritas legislasi tersebut akan dirampungkan lebih awal dibanding pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang sama.
Baca Juga:
BSMI Siap Salurkan Bantuan ke Gaza Lewat Udara dan Kirim Tim Medis Spesialis
Supratman menyampaikan bahwa jika DPR mengambil alih inisiatif penyusunan RUU, maka bisa saja menggunakan draf dari pemerintah atau menyusunnya ulang.
Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukan persoalan besar.
“Kalau DPR yang mengambil alih inisiatifnya, apakah nanti memakai draf dari pemerintah atau menyusun ulang sendiri, menurut saya itu bukan hal yang krusial,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah menyusun konsep RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
Inilah Ponsel Lipat Terbaik untuk 2025, dari Google, Motorola, Samsung, dan Merek Lainnya
Sekarang tinggal menunggu langkah lanjutan dari DPR, mengingat masih perlu dilakukan konsolidasi di kalangan anggota parlemen.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah melakukan pertemuan dengan sejumlah ketua umum partai politik untuk membicarakan kelanjutan pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai bahwa proses memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas tahunan tidak akan menemui banyak hambatan.
Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki prosedur jika ingin menaikkan status sebuah RUU yang semula tidak masuk dalam prioritas tahunan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Umumkan Barang Bukti dan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
"DPR RI punya mekanisme. Kalau suatu RUU sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, tetap bisa dimasukkan kalau disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna," jelas Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset belum termasuk dalam prioritas legislasi tahun 2025 karena masih tergolong sebagai RUU jangka menengah, hal itu bukan berarti diabaikan.
“Itu memang telah dimasukkan ke dalam program legislasi jangka menengah lima tahunan, namun bukan berarti dianggap tidak penting,” tuturnya. (*/Zahra)