Pemerintah Siapkan SKB Baru Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru.

SKB tersebut berkaitan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Menurut Prasetyo, SKB akan segera diumumkan dan kemungkinan besar akan dirilis dalam satu atau dua hari ke depan.

"Insya Allah akan segera diumumkan. Hari ini koordinasi dengan semua kementerian dan lembaga yang bersangkutan baru saja rampung," ujar Prasetyo.

Baca Juga:
KPK Ungkap Status Paspor Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sempat Jadi Tersangka dan Diberi Amnesti

Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja menggelar rapat koordinasi guna membahas penerbitan SKB tersebut.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Keputusan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam suasana perayaan.

Libur tambahan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih maksimal memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:
2 Warga Palestina Tewas dan Beberapa Lainnya Terluka dalam Pemboman Penjajah Israel di Barat Laut Kota Gaza

Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan bersama mengenai hari libur tanggal 18 Agustus 2025 akan segera diinformasikan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.

Prasetyo menuturkan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kepada publik terkait SKB yang menetapkan tanggal 18 sebagai hari libur.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur.

Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk hadiah dari pemerintah dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Baca Juga:
Satgas Pangan Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Tiga Pegawai PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengadakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti lomba-lomba, pawai, hingga acara rakyat lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pemerintah berharap momentum ini mampu menumbuhkan semangat persatuan, optimisme, serta mendorong kreativitas warga dalam upaya membangun Indonesia yang lebih sejahtera dan maju.

Adapun hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2025 sebelumnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang dikenal juga sebagai SKB 3 Menteri.

Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Ungkap Status Paspor Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sempat Jadi Tersangka dan Diberi Amnesti

KPK menjelaskan pencabutan paspor Harun Masiku, buronan kasus suap PAW, serta penetapan dan pembebasan Hasto Kristiyanto lewat amnesti.

Kemenhub Dorong Integrasi Transjakarta dengan Pelabuhan Tanjung Priok untuk Kurangi Kemacetan

Kemenhub inisiasi integrasi Transjakarta ke Pelabuhan Tanjung Priok guna kurangi kemacetan, dorong efisiensi logistik, dukung transportasi

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,1–5,2 Persen di 2025, Didorong Konsumsi dan Investasi

Piter Abdullah memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh positif pada 2025, ditopang konsumsi rumah tangga, investasi, serta momentum Natal.

Dewan Pers Tertibkan Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara

Dewan Pers akan menertibkan media yang mencatut nama lembaga negara tanpa afiliasi resmi, demi mencegah kebingungan dan pelanggaran etika.

BGN Targetkan 75 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis, Anggaran Tembus Rp76 Triliun

BGN mencatat penyerapan anggaran MBG capai Rp7,9 triliun dan menargetkan jangkauan 75 juta penerima manfaat hingga akhir 2025.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;