Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

<p>Foto: Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum </p>
Foto: Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

Gemasulawesi– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut positif PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena akan memberikan kepastian hukum atas berbagai pelanggaran.

“Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis 16 September 2021.

Dia mengungkapkan, ada PNS yang tidak masuk kerja selama satu tahun tetapi dibiarkan. Pada akhirnya penindakan terhadap PNS itu terlambat dilakukan.

Baca juga: BKN Belum Bisa Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK

“Kenapa sampai satu tahun misalnya PNS tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut, setiap bulan selalu ada PNS yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan, rata-rata ada lebih dari 20 PNS mendapatkan sanksi melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Saksi diberikan, diantarnya karena PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi. Kemudian, ada juga persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba serta pengedaran narkoba.

Merujuk dari kondisi itu, dia menyambut baik terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia pun berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas. Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja masing-masing.

Baca Juga: Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

“Seluruh ASN dan PPK harus memahami, ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin PNS. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara

Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS melanggar ketentuan di dalam PP. Beberapa sanksi menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS tidak netral dalam Pemilu dan PNS tidak melaporkan harta kekayaan. (***)

Baca juga: Kemenpan RB: 539 Formasi Jatah CPNS Kota Palu

...

Artikel Terkait

wave

Kapolri Instruksi Personel Tidak Reaktif Berlebihan Saat Kunjungan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan personel kepolisian tidak reaktif berlebihan di tengah-tengah kunjungan kerja Presiden.

Kemensos Ubah Mekanisme Pendistribusian Bansos di Kalsel

Kemensos sebut pendistribusian Bansos di Kalsel terhambat kondisi geografis sehingga mekanisme pendistribusiannya diantar langsung ke KPM.

Beredar SK Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos Menjadi ASN Dipercepat 1 Oktober

Beredar kabar pegawai KPK tidak lolos ASN akan diberhentikan lebih cepat 1 Oktober 2021, ditandatangani Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian

PAN Berharap Mendagri Tunjuk Plt Kepala Daerah Sesuai Aturan UU

Plt Kepala daerah ditunjuk Kemendagri benar-benar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti diatur dalam perundang-undangan.

Ketua Komisi X DPR RI Minta Pendamping Desa Ajak Kades Dirikan Perpustakaan

Komisi X DPR RI meminta para pendamping desa agar ikut mengajak Kepala Desa (Kades) untuk mendirikan perpustakaan desa, warisan amat berharga

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;