Nasional, gemasulawesi - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah.
Menurutnya, penyesuaian tarif pajak tersebut bukanlah kebijakan yang diarahkan langsung oleh pemerintah pusat.
Tito menekankan, kenaikan PBB maupun NJOP tidak memiliki kaitan dengan langkah efisiensi anggaran yang saat ini ditempuh pemerintah.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Tito menjelaskan bahwa beberapa daerah sudah lebih dulu menerapkan kenaikan tarif PBB sejak tahun 2022.
Selain itu, ada pula daerah lain yang baru mulai menerapkan kebijakan serupa pada tahun berjalan.
Ia menyebut, setidaknya terdapat lima daerah yang tercatat baru memberlakukan kenaikan pajak PBB pada tahun ini.
Ia mengatakan, “Kami sudah meninjau sejumlah daerah, ada yang menaikkan tarif sebesar 5 persen, ada pula yang 10 persen, bahkan ada yang kenaikannya lebih dari 100 persen. Totalnya ada sekitar 20 daerah.”
Baca Juga:
Rencana Evakuasi Warga Gaza Dinilai Berisiko Ganggu Perjuangan Palestina, DPR Minta Hati-hati
Tito menyebut, sebanyak 15 daerah telah menetapkan aturan kenaikan pajak itu sejak tahun 2022, 2023, hingga 2024.
Sementara itu, terdapat lima daerah lain yang baru mulai memberlakukan regulasi serupa pada tahun 2025.
Dari data yang ada, Tito menegaskan bahwa mayoritas aturan daerah terkait kenaikan PBB dan NJOP telah dikeluarkan lebih dulu.
Kebijakan itu sudah berlaku bahkan sebelum pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto menetapkan program efisiensi anggaran.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi tersebut baru resmi diberlakukan pada awal tahun 2025.
“Saat ini, Perkada dari lima daerah disusun pada tahun 2025, sedangkan yang lain sudah ditetapkan sejak 2022, 2023, dan 2024. Dengan begitu, kenaikan PBB dan NJOP di 15 daerah tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi,” ucap Mendagri.
Dari total 20 daerah yang sempat menaikkan tarif PBB dan NJOP, tercatat dua daerah kemudian memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Dari 20 daerah tersebut, dua di antaranya sudah mencabut aturan, yakni Kabupaten Pati dan Jepara,” ungkap Mendagri.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Gagalkan Aksi Bom Ikan di Talatako, Dua Pelaku Ditangkap
Ia menjelaskan, kewenangan untuk menaikkan PBB dan NJOP memang berada di tangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Namun ada ketentuan, pertama harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kedua, perlu melibatkan partisipasi publik, artinya kebijakan itu harus mendengarkan aspirasi warga,” jelas Mendagri.
Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, turun ke jalan menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya setelah muncul polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Akhirnya, kebijakan tersebut dicabut, dan tarif PBB-P2 diputuskan kembali ke besaran semula, sama seperti yang berlaku pada tahun 2024. (*/Zahra)