KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera mengumumkan tersangka terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji.

Kasus ini mencakup penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

KPK menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi prioritas dan proses pengumuman tersangka akan dilakukan secepat mungkin.

"Target kami, harapannya pengumuman tersangka bisa dilakukan secepatnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Minta MK Revisi Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan UU Tipikor

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh.

Keputusan tersebut juga bergantung pada kajian dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.

Selain itu, barang bukti yang relevan harus ditelaah lebih lanjut sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Dia menambahkan, KPK akan segera meminta auditor negara melakukan audit terkait potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Kepercayaan pada Data BPS, Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025 Capai 5,12 Persen

"Dari hasil audit itulah nanti dapat dipastikan adanya kerugian keuangan negara, yang akan memperkuat dugaan terhadap para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Proses penyidikan tersebut resmi dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025.

KPK melakukan pengumuman itu setelah mengambil keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga:
HyperOS 3 Akan Segera Hadir! Berikut Ini Perangkat-perangkat Xiaomi yang Menjadi Prioritas untuk Pembaruan Tersebut

Pada waktu itu, KPK juga menginformasikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memperkirakan kerugian negara terkait kasus tersebut.

Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama pansus adalah terkait pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:
Rupiah Menguat Ditopang Pertumbuhan Ekonomi dan Melemahnya Dolar AS

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Pastikan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK akan memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menunggu hasil penyidikan dan audit.

Pengelolaan Apartemen di Jakarta Dinilai Perlu Transparansi, Dorong Pembentukan PPPSRS

Bun Joi Phiau menekankan pentingnya PPPSRS agar kenaikan IPL transparan, mengurangi konflik, dan memberi hak pengelola mandiri.

Menteri LH Tekankan Peran Strategis Intelektual Menghadapi Polycrisis

Menteri LH Hanif Faisol dorong mahasiswa pascasarjana aktif berinovasi, berpikir kritis, dan adaptif hadapi polycrisis.

Kementerian Transmigrasi Luncurkan Ekspedisi Patriot dan Beasiswa Patriot Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Menteri Transmigrasi dan pendidikan dukung Ekspedisi serta Beasiswa Patriot, memperkuat ekonomi, industrialisasi, dan penelitian.

Gregorius Ronald Tannur Dapat Pengurangan Hukuman di HUT Ke-80 RI

Gregorius Ronald Tannur menerima pengurangan hukuman empat bulan, menyusul putusan kasasi MA dalam kasus kematian Dini Sera.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;