Kemenkes Putuskan Disdik dan Sekolah Laksanakan Vaksinasi Anak

<p>Foto: Illustrasi vaksinasi anak.</p>
Foto: Illustrasi vaksinasi anak.

Berita nasional, gemasulawesi– Berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan, pelaksanaan vaksinasi covid 19 bagi anak-anak akan dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah.

“Vaksinasi ini akan dilakukan di dinas-dinas pendidikan, sekolah, agar tidak bentrok dengan program vaksinasi untuk orang-orang yang jauh lebih berisiko yaitu 18 tahun ke atas,” ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Senin 5 Juli 2021.

Tujuannya, untuk mengantisipasi agar vaksinasi anak tidak bercampur dengan orang dewasa yang memiliki reseko lebih tinggi.

Menteri Kesehatan memapaparkan, proses screening, penyuntikan, dan observasi pada vaksinasi bagi anak akan sama seperti vaksinasi bagi orang berusia 18 tahun ke atas.

Untuk mengikuti vaksinasi anak, masyarakat perlu membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) anak.

Adapun, vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian, dengan interval minimal 28 hari untuk masing-masing penerima vaksin.

Baca juga: Ratusan Siswa Parimo Putus Sekolah

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Kota Palu Ikuti Vaksinasi Covid 19

Siti Nadia Tarmizi membenarkan Kemenkes telah menerbitkan surat edaran itu.

“Iya benar,” kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dilakukan dengan mekanisme screening. Pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.

Baca juga: Pemerintah Ajukan Tempe sebagai Warisan Kuliner ke UNESCO

Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.(***)

Baca juga: Pemkot Palu Wajibkan 80 Persen Warga Divaksin Pekan Ini

...

Artikel Terkait

wave

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Turun Saat PPKM

Penerapan PPKM berlangsung lama, patut diwaspadai karena diperkirakan akan mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Presiden Instruksikan Segera Salurkan Bansos Selama PPKM Darurat

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk segera mencairkan berbagai program Bansos selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Guru hingga Siswa Dapat Bantuan Internet PPKM Darurat

Guru hingga siswa dapat bantuan internet PPKM Darurat berlangsung mulai 3-20 Juli 2021, diberikan kepada 27,67 juta orang.

Pemerintah Ajukan Tempe sebagai Warisan Kuliner ke UNESCO

Produk panganan kearifan lokal seperti Tempe akan diusulkan menjadi warisan kuliner dunia untuk diakui UNESCO, setelah rendang lebih dahulu

Mulai 6 Juli, Syarat Masuk Indonesia Wajib Bawa Hasil PCR Negatif

Pemerintah menegaskan WNA dan WNI wajib menunjukkan hasil PCR negatif covid 19 syarat masuk Indonesia, diharuskan jalani karantina 8 hari

Berita Terkini

wave

Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Tim DVI Polda Kalsel identifikasi tiga WNI korban helikopter BK117 D3, sementara dua jasad lainnya masih menunggu kepastian.

Presiden Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo memberhentikan dan melantik menteri serta wakil menteri baru dalam Kabinet Merah Putih 2024—2029.

Kemenkeu dan BI Perkuat Skema Burden Sharing untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Kemenkeu dan BI terapkan burden sharing hati-hati, dukung perumahan rakyat dan koperasi, jaga stabilitas moneter serta dorong pertumbuhan.

Kemendagri Dorong Pengaktifan Siskamling dan Optimalisasi Peran Satlinmas

Kemendagri terbitkan surat edaran mendorong pengaktifan kembali siskamling dan perkuat peran Satlinmas demi keamanan dan ketertiban.

Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025

Indonesia dan GCC melanjutkan perundingan FTA putaran ketiga, bahas perdagangan, investasi, hingga ekonomi halal dengan target selesai 2025.


See All
; ;