Tuai Kecaman! Terima Vonis Lebih Ringan, Bos Biro Umroh yang Tilap Uang Jemaah hingga Rp4,9 Miliar Ini Malah Berjoget di Depan Korban

Pelaku penipuan umrah Rp 4,9 miliar, divonis 3 tahun penjara dan terlihat berjoget di depan korban. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @memomedsos_official

Nasional, gemasulawesi - Kasus penipuan umrah yang melibatkan Zyuhal Laila Nova, pelaku yang merugikan ratusan jemaah hingga Rp4,9 miliar, telah memicu kehebohan publik setelah vonis ringan yang diterimanya. 

Zyuhal, pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina Kudus, divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman tiga tahun sembilan bulan.

Rekaman video yang menunjukkan Zyuhal berjoget di depan korban setelah putusan hakim membuat heboh di media sosial. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @nailyhennaart, Zyuhal terlihat menari dengan tangan diborgol dan mengacungkan dua jempol di tengah kerumunan para korban yang marah.

Baca Juga:
Aturan Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang Tuai Pro dan Kontra, Begini Isi PP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Aksi ini menunjukkan sikap yang dianggap ejekan terhadap korban dan rasa tidak hormat terhadap proses hukum.

Tindakannya memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam vonis ringan yang dianggap tidak sesuai dengan dampak besar dari tindakannya. 

"Hukum akhirat menanti," komentar salah seorang netizen yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap hukuman yang dijatuhkan. 

Sebagian lainnya menyoroti aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 Kilogram dari 2 Pelaku di Jakarta Utara Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Awal Mula Transaksi Terungkap

"Kerugian hampir 5 miliar, penjara 3 tahun, mungkin hanya dijalani 1 tahun, enak sekali hukum di Indonesia ini." 

Sebelumnya, Zyuhal Laila Nova didakwa dengan penggelapan dana umrah yang menyebabkan kerugian besar bagi para jemaah. 

Meskipun dia mengakui tindakannya di persidangan, dia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan uang yang digelapkan. 

Selama persidangan, beberapa barang bukti telah dikembalikan kepada korban, namun sebagian masih dalam proses penyitaan.

Baca Juga:
Heboh Penemuan Kerangka Ibu dan Anak di Ngamprah Bandung Barat, Ini Temuan Polisi yang Cukup Mengejutkan, Bisa Jadi Petunjuk Baru

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, menjelaskan bahwa Zyuhal dihadapkan pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan tuntutan hukuman tiga tahun sembilan bulan. 

Meskipun dia mengakui kesalahannya, banyak yang merasa hukuman tersebut tidak cukup berat untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh para jemaah. 

Kasus ini menggambarkan ketidakpuasan terhadap sistem hukum dan menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk menangani kasus penipuan dengan lebih adil dan tegas. (*/Shofia)

Bagikan: