Nasional, gemasulawesi – Dr. Pratama Persadha, yang merupakan pakar keamanan siber, memandang perlu pemerintah membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi sehingga dapat mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang mengalami insiden kebocoran data.
Dalam keterangannya pada hari Minggu pagi, tanggal 11 Agustus 2024, Dr. Pratama Persadha, yang juga adalah Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, mengatakan dengan makin seringnya terjadi kebocoran data pribadi, hal yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi.
Dr. Pratama Persadha menyampaikan selain itu, harus dibuat aturan yang tegas bahwa PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak dapat menjaga sistemnya harus dapat dikenai konsekuensi hukum.
“Baik itu PSE publik maupun privat. Jika tidak, PSE itu tidak akan jera,” katanya.
Dia melanjutkan dengan demikian, PSE akan memperkuat sistem keamanan siber dan sumber daya manusianya.
Pratama mengatakan telah saatnya semua kementerian/lembaga pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib melakukan assessment pada sistem teknologi informasinya secara menyeluruh sehingga dapat melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker melihat sistem itu dari luar sana.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan dengan adanya kewajiban itu, mereka dapat segera mengetahui celah keamanan yang mungkin ada pada sistemnya.
“Lalu segera menutup celah keamanan itu sebelum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem,” ucapnya.
Dia mengingatkan kepada kementerian/lembaga bahwa assessment ini tidak hanya 1 kali saja, namun juga harus secara rutin.
“Hal itu mengingat keamanan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir, melainkan adalah sebuah proses,” ujarnya.
Dia melanjutkan sehingga apa yang mereka yakini aman pada saat ini, belum tentu masih akan tetap aman pada keesokan harinya. (Antara)