Padahal Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan Mendadak Dinyatakan Bebas, Ternyata Gegara Ini

Brigjen Hendra Kurniawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama setahun dari vonis 3 tahun yang diberikan.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama setahun dari vonis 3 tahun yang diberikan. Source: Foto/PMJ News

Nasional, gemasulawesi - Kabar bebasnya Brigjen Hendra Kurniawan yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tengah menjadi sorotan dan mengejutkan banyak pihak.

Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun. 

Hukuman ini diberikan atas keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan barang bukti terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. 

Baca Juga:
Innalillahi! Balita Berusia 1 Tahun di Jakarta Selatan Meninggal Dunia Usai Dibanting Ibunya di Teras Depan Rumah, Begini Kata Nenek Korban

Kasus ini bermula ketika Brigadir Yosua Hutabarat ditemukan tewas dalam sebuah insiden yang melibatkan beberapa petinggi Polri, termasuk Ferdy Sambo.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang salah satunya adalah perusakan Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus tersebut. 

Hendra Kurniawan terbukti melaksanakan perusakan barang bukti elektronik tersebut atas perintah Ferdy Sambo, mantan atasannya.

Perusakan barang bukti ini menjadi salah satu faktor krusial yang memperlambat pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Heboh Kabar Pemerintah Sewa 100 Unit Alphard untuk HUT RI di IKN dengan Biaya Rp25 Juta per Hari, Begini Faktanya

Hendra Kurniawan, sebagai Karo Paminal Propam Polri saat itu, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. 

Namun, keterlibatannya dalam obstruction of justice mencoreng nama baik institusi dan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam sistem penegakan hukum di tubuh Polri.

Setelah terbukti bersalah, Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 27 juta. 

Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Vonis Bebas Gus Samsudin yang Terjerat Kasus Konten Video Tukar Pasangan di YouTube Miliknya Tuai Kontroversi, Alasannya Mengejutkan

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Hendra dari jabatannya sebagai Karo Paminal Propam Polri. 

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Hendra masih memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra.

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Hendra menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:
Sebagai Upaya Mitigasi terhadap Perubahan Iklim, IIP BUMN dan Lembaga Klikhijau Melakukan Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Warga di Makassar

Namun, Hendra tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas.

“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” lanjut Edward.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Hendra tidak mengulangi pelanggaran hukum dan dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik.

Kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Henri Yosodiningrat Sebut Hendra Kurniawan Telah Difitnah

Mantan Karopaminal, Hendra Kurniawan Hendra Kurniawan, Henri Yosodiningrat, mengatakan bahwa kliennya telah difitnah.

Tentang Pidana Mati di KUHP Baru, Apakah Ferdy Sambo Akan Bebas?

Nasional, gemasulawesi – Saat ini sedang ramai diperbincangkan tetang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan sejak 6 Desember 2022. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat pebaharuan hukum pidana mati dimana tidak menjadikan pidana mati sebagai pidana pokok. Dilansir dari Youtube @BeritaSatuChannel, Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edwar Oemar Syarif, memberikan klarifikasi mengenai pidana […]

Vonis Ferdy Sambo, Hakim: Untuk Terdakwa, Pidana Mati!

Nasional, gemasulawesi – Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah mencapai akhir dengan hasil putusan pidana mati oleh hakim. Dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023 tersebut, hakim Wahyu Imam Santoso sebagai hakim ketua membacakan putusannya. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana, […]

Babak Akhir Drama Ferdy Sambo CS Polisi Tembak Polisi

Hari ini 13 Februari 2023 menjadi hari di mana babak akhir drama Ferdy Sambo CS tentang kasus polisi tembak polisi yang menwaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Proses Sidang Alot, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs, 6 Februari 2023 mendatang.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;