Heboh Isu Jual Beli Kuota Haji Khusus hingga Picu Kemarahan Publik, Ini Temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang Dinilai Mencurigakan

Heboh di media sosial. Dugaan jual beli kuota haji bikin geram, Kemenag dan DPR beri tanggapan. Source: Foto/ilustrasi/Pexels.com

Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini, media sosial ramai dengan perbincangan terkait isu jual beli kuota haji yang tengah viral. 

Isu ini memicu kemarahan publik, terutama di kalangan umat Muslim yang tengah menanti giliran untuk menunaikan ibadah haji. 

Berbagai unggahan di platform media sosial mengklaim adanya oknum yang menjual kuota haji reguler kepada calon jemaah dengan imbalan sejumlah uang yang tidak sedikit. 

Praktik ini, jika benar terjadi, sangat meresahkan mengingat banyaknya masyarakat yang harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan berhaji.

Baca Juga:
Setelah Didemo Ribuan Massa di 15 Kota, KPU Pastikan Putusan MK Terkait UU Pilkada 2024 Tetap Berlaku Meski Revisi PKPU Belum Rampung

Viralnya isu ini dimulai ketika beberapa akun anonim membagikan pengalaman mereka atau kerabat mereka yang ditawari "jalur cepat" untuk mendapatkan kuota haji. 

Informasi ini tentu saja menimbulkan kegemparan, karena ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat sakral, dan praktik semacam ini dianggap sangat merugikan dan tidak bermoral.

Melihat besarnya atensi publik terhadap isu ini, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI segera bergerak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Salah satu anggota Pansus, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa adanya pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus yang mencapai 50 persen dari total kuota sangat mencurigakan.

Baca Juga:
Untuk Melakukan Eksplorasi Kekayaan Karst, Tim Ekspedisi Internasional Banggai Raya dari Berbagai Negara Kunjungi Banggai Kepulauan

Padahal, menurut undang-undang, pengalihan kuota semacam ini seharusnya dibatasi maksimal 8 persen saja. 

Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aturan tersebut dilanggar, dan DPR merasa perlu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari pihak Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, dengan tegas membantah adanya praktik jual beli kuota di institusinya. 

Hilman menegaskan bahwa secara sistem, Kemenag tidak mungkin melakukan penjualan kuota haji, dan ia meminta agar siapa pun yang memiliki informasi lebih lanjut mengenai isu ini segera melaporkannya ke pihak yang berwenang. 

Baca Juga:
Demo Ribuan Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI Berakhir Ricuh, 310 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Menurut Hilman, informasi semacam ini harus ditelusuri dengan seksama agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pandangan negatif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Selain Hilman, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kuota haji di luar jalur resmi, karena besar kemungkinan itu adalah penipuan.

Isu ini masih menjadi topik panas di kalangan masyarakat, dan hasil penyelidikan dari DPR sangat dinantikan untuk memastikan tidak ada praktik-praktik curang yang mencederai integritas ibadah haji. 

Baca Juga:
Melakukan Pengamanan Kegiatan Pemungutan Suara, Kapolres Parigi Moutong Sebut Masing-Masing TPS Disiagakan 2 Personel Polri

Masyarakat berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini dapat segera diusut dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini