Sempat Ditahan Gegara Buat Keributan, Polda Metro Jaya Pastikan Para Pendemo yang Diamankan Saat Unjuk Rasa di Gedung DPR Sudah Dibebaskan

Para pendemo yang sempat ditahan usai membuat keributan saat unjuk rasa di Gedung DPR RI telah dibebaskan. Polda Metro Jaya beri penjelasan resmi. Source: Foto/Dok. Polda Metro Jaya

 

 

Ket.

Nasional, gemasulawesi - Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua pendemo yang sempat ditahan setelah menyebabkan keributan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI kini telah dibebaskan. 

Penjelasan ini disampaikan setelah polisi terlibat dalam pengamanan unjuk rasa yang berakhir dengan beberapa pendemo diamankan karena menyebabkan gangguan.

Kombes Pol. Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa massa yang ditahan sudah dipulangkan ke keluarganya. 

"Terkait adanya massa yang diamankan, massa berikut barang-barangnya sudah dipulangkan ke keluarganya," kata Ade Ary di Mapolda dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Baca Juga:
Heboh Isu Pertamina Bakal Hentikan Distribusi BBM Jenis Pertalite pada 1 September 2024, Begini Faktanya

Ade Ary mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. 

Polisi berusaha menjaga ketertiban sambil tetap menunjukkan sikap humanis, seperti memberikan makanan dan minuman kepada pendemo. 

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan menjaga keamanan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan," ujarnya.

Namun, Ade Ary juga menyayangkan beberapa tindakan yang merusak fasilitas umum selama aksi tersebut. 

Baca Juga:
Brutal! Seorang Satpam di Pamulang Tangerang Selatan Jadi Korban Penusukan Rekannya Hingga Terluka Parah, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Ia mengaku sangat prihatin dengan kejadian pengrusakan fasilitas umum dan kerugian yang ditimbulkan, baik kepada masyarakat maupun anggota polisi yang mengalami luka dalam pelaksanaan tugas. 

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta agar masyarakat turut menjaga situasi agar tetap kondusif.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2024, polisi mengamankan 16 pendemo dari dua lokasi berbeda. 

Delapan orang diamankan dari lokasi di Gedung DPR RI, sementara delapan orang lainnya diamankan di kantor KPU RI. Pengamanan dilakukan karena pendemo dianggap mengganggu ketertiban umum. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Ibu dan Dua Balita di Binjai Sumatera Utara Ini Diusir Warga Usai Kepergok Mencuri Barang untuk Beli Narkoba

"Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penyampaian pendapat di muka umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," jelas Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama unjuk rasa. 

Ia menekankan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan unjuk rasa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dan untuk mengurangi potensi kerusakan serta konflik.

Dengan klarifikasi ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang diambil selama pengamanan unjuk rasa dan untuk selalu menjaga situasi agar tetap aman dan tertib. 

Baca Juga:
Geger! Sopir Bus Transjakarta Terancam Ditembak oleh Security Gedung di Matraman Jakarta Timur, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Polisi juga mengimbau agar semua pihak memperhatikan aturan dan prosedur dalam menyampaikan pendapat di muka umum untuk mencegah terjadinya kerusakan dan gangguan keamanan. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini