Jelang Pilpres, Partai Berbasis Islam Rencana Bentuk Poros Alternatif

<p>Ilustrasi</p>
Ilustrasi

Berita Nasional, gemasulawesi – Jelang Pilpres Poros alternatif berisikan sejumlah partai berbasis Islam berpeluang terbentuk mengusung Capres 2024. Itu dimulai dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk membentuk poros alternatif pada Pemilihan presiden 2024.

Terkait hal itu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan ajakan dari Partai PKB kemungkinan akan tercapai mengingat kedua partai bernilai religious.

Baca: Relawan Daerah Gelar Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

“Ajakan koalisi sesama Parpol Islam ini menarik, soliditasnya lebih mudah tercapai,” Jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Kamis, 16 Desember 2021.

Ia mengingatkan, tidak mudah membentuk poros alternatif mengingat ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen kursi DPR RI.

Baca: Ratusan Anak Daerah Berpeluang Masuk Industri Perikanan Parimo

Peluang membentuk poros alternatif dari partai berbasis religius Islam berpeluang jika PPP, PKB, PAN dan PKS gabung bersama.

“Jika semua bergabung mungkin bisa cukup. Jika mampu mengusung poros sendiri kenapa tidak membentuk poros alternatif?” ungkapnya optimis.

Baca: Jalan di Sulbar Terhalang Longsor, Toraja Dihantam Banjir

Untuk itu PPP membuka diri untuk poros alternatif parta berbasis religius Islam dalam meramaikan kontestasi Pilpres tahun 2024.

Ia mengatakan, siapapun figure yang akan diusung akan dibahas belakangan fokus utama adalah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Baca:Peluang Bisnis Pavin Block Parimo Ditengah Kondisi Sulit

“Tidak menutup kemungkinan calon yang akan diusung Nasional religius,” terangnya. Intinya bagaimana cara poros Islam ini nantinya bisa mencapai 20 – 25 persen suara pada Pemilu nanti,” tuturnya.

Ia berharap, poros Islam tidak terjebak dalam persoalan figur yang penting bersatu dulu intinya bisa memenangkan kontenstasi Pilpres 2024 nanti. (*/fan)

Baca: Pelaku Pencurian 11 TKP Kota Palu Tertangkap di Konawe

...

Artikel Terkait

wave

Mahfud MD Atur Penyampaian Kritik Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sesuai Prosedur

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat sampaikan kritik kebijakan pembatasan kegiatan.

Tersandung Hukum, Partai Copot Jabatan SS di DPRD Parimo

Tersandung masalah hukum terkait dugaan kasus korupsi aset DKP tahun 2012, partai copot jabatan SS dari DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Tujuh Pasang Calon Diusung PDI-P Provinsi Sulteng Kalah Versi Hitungan Sementara KPU

Tujuh Pasang Calon Yang Diusung PDI-P di Sulteng Kalah, Dua Diantaranya Petahana Sekaligus Ketua DPC PDI-P di Provinsi Sulawesi tengah.

Bawaslu Rekomendasi PSU TPS 4 Desa Sumber Agung Parigi Moutong

TPS 4 Desa Sumber agung Kecamatan Mepanga direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Parigi moutong (Parimo).

DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ajak insan media ikut memantau pelaksanaan Pemilu Serentak 2020.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;