gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
India Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Produk Baja Indonesia
Berita nasional, gemasulawesi– India batalkan bea masuk anti dumping produk baja Indonesia. Menyusul adanya tindakan diplomatik dilakukan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui Otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India itu,” ujar Mendag Luthfi dalam siaran resminya, Jumat 23 Juli 2021.
Pertemuan diplomatik akhirnya membuahkan hasil positif. Karena Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi menetapkan produk baja Indonesia, terbebas dari bea masuk anti dumping.
Baca juga: Perdagangan RI – China Segera Tidak lagi Gunakan Dolar AS
Dengan pemberlakuan India resmi batalkan pengenaan bea masuk produk baja ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS.
Kinerja ekspor baja ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 yaitu, mencapai 426 juta dollar AS.
Namun seiring terjadinya pandemi Covid-19, terjadi pelemahan ekspor produk baja Indonesia ke India menjadi 117 juta dollar AS pada 2020.
Sedangkan pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari-Mei 2021 baru terpantau sebesar 60 juta dollar AS, masih di bawah capaian periode yang sama tahun 2020 sebesar 87,5 juta dollar AS.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya pembelaan bersama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa Indonesia pada hasil terbaik ini.
“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung, sehingga pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal hingga garis akhir,” kata dia.
Baca juga: Komoditas Pertanian Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global
Indikasi pelemahan nilai ekspor
Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020-Januari 2021 terhadap FRPSS Indonesia sebesar 20-30 persen.
Karena itu, keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor baja Indonesia melejit kembali.
Pihaknya juga terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk sangat luas dan berbeda ini.
“Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” tutupnya. (***)
Baca juga: Akibat Lonjakan Covid 19, Rupiah Anjlok ke Rp 14.390