Nasional, gemasulawesi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hakim kepada Richard Eliezer.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pada 16 Februari 2023 di akun Youtube KEJAKSAAN RI.
Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) dan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM).
Baca: Hotman Paris Komentari Vonis Richard Eliezer: Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan?
“Terkait vonis Richard Eliezer yang diberikan hakim, kami telah mencermati dan memutuskan bahwa kejaksaan agung tidak akan mengajukan banding,” ungkap JAM PIDUM.
“Putusan ini bersifat inkracht sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut JAM PIDUM.
Beberapa hal yang menjadi alasan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim pada Richard Eliezer yaitu karena adanya maaf dari orang tua Brigadir Joshua.
“Kami melihat adanya sikap memaafkan yang penuh keikhlasan dari orang tua Brigadir Joshua kepada Richard Eliezer,” jelas JAM PIDUM.
Baca: Terkait Vonis Richard Eliezer, Keluarga Joshua: Kami Terima Keputusan Hakim
Menurut pihak Kejaksaan Agung, memaafkan adalah hukum paling tinggi dari semua putusan hukum yang ada di dunia.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menghormati keputusan hakim karena menurut mereka, putusan hakim sudah mengambil seluruh unsur dari tuntutan jaksa.
“Kami melihat bahwa hakim memberikan putusan sesuai dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat,” lanjut JAM PIDUM.
Baca: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!
“Kami menghargai keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” jelas JAM PIDUM.
Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan kejujuran dan sikap kooperatif Richard Eliezer dalam memberikan keterangan di setiap persidangan.
Sebagai penutup, JAM PIDUM berpesan kepada seluruh lembaga penegak hukum agar menjadikan kasus ini sebagai contoh agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan. (*/AS)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News