Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis Hakim kepada Richard Eliezer

<p>Ket Foto: JAM PIDUM saat memberikan pernyataan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hakim yang diberikan pada Richard Eliezer (Foto/Youtube/KEJAKSAAN RI)</p>
Ket Foto: JAM PIDUM saat memberikan pernyataan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hakim yang diberikan pada Richard Eliezer (Foto/Youtube/KEJAKSAAN RI)

Nasional, gemasulawesi – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis hakim kepada Richard Eliezer.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pada 16 Februari 2023 di akun Youtube KEJAKSAAN RI.

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) dan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM).

Baca: Hotman Paris Komentari Vonis Richard Eliezer: Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan?

“Terkait vonis Richard Eliezer yang diberikan hakim, kami telah mencermati dan memutuskan bahwa kejaksaan agung tidak akan mengajukan banding,” ungkap JAM PIDUM.

“Putusan ini bersifat inkracht sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjut JAM PIDUM.

Beberapa hal yang menjadi alasan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim pada Richard Eliezer yaitu karena adanya maaf dari orang tua Brigadir Joshua.

“Kami melihat adanya sikap memaafkan yang penuh keikhlasan dari orang tua Brigadir Joshua kepada Richard Eliezer,” jelas JAM PIDUM.

Baca: Terkait Vonis Richard Eliezer, Keluarga Joshua: Kami Terima Keputusan Hakim

Menurut pihak Kejaksaan Agung, memaafkan adalah hukum paling tinggi dari semua putusan hukum yang ada di dunia.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menghormati keputusan hakim karena menurut mereka, putusan hakim sudah mengambil seluruh unsur dari tuntutan jaksa.

“Kami melihat bahwa hakim memberikan putusan sesuai dengan pertimbangan hukum yang cukup kuat,” lanjut JAM PIDUM.

Baca: Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama!

“Kami menghargai keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan subtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” jelas JAM PIDUM.

Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan kejujuran dan sikap kooperatif Richard Eliezer dalam memberikan keterangan di setiap persidangan.

Sebagai penutup, JAM PIDUM berpesan kepada seluruh lembaga penegak hukum agar menjadikan kasus ini sebagai contoh agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan. (*/AS)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Viral Video Terapis di Depok Jepit Kepala Anak Autis, Polres Depok: Akan Kami Selidiki!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Video viral yang menunjukkan seorang terapis sedang menjepit kepala anak yang mengalami autis telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Terapis yang ada dalam video tersebut diperkirakan merupakan karyawan salah satu rumah sakit terkenal yang berada di Kota Depok. Dilansir dari akun Instagram @lambe_turah, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara soal video yang sedang [&hellip;]

Turut Berduka, Kabar Lelayu Dari Mantan Wakil DPR RI yang Tutup Usia di Usianya 67 Tahun

Nasional, gemasulawesi &#8211; Kabar duka datang dari mantan Wakil DPR RI yakni Zaenal Ma’arif. Diketahui bahwa Zaenal Ma’arif tutup usia di usianya 67 tahun. Zaenal Ma’arif sendiri akan dikebumikan pada hari ini yakni tanggal 16 Februari. Kabar meninggalknya Zaenal Ma’arif ini juga dikonfirmasi oleh Arwani Thomafi. Arwani mengatakan bahwa dirinya baru saja mendapat kabar dari [&hellip;]

Viral Video Balita 1 Tahun dengan Berat 25 Kilogram, Netizen: Jadi Kasihan Liatnya!

Nasional, gemasulawesi &#8211; Video balita 1 tahun dengan berat 25 Kilogram sedang viral di media sosial. Balita bernama Kenzie itu viral lantaran berat badannya tidak sesuai dengan berat badan anak seusianya. Video yang dibagikan oleh akun ismibossgep78 di Tiktok itu lantas menuai komentar netizen. Baca: Viral Video Penangkapan Terduga Pelaku Penculikan Anak di Bolaang Mongondow, Pelaku: [&hellip;]

Hotman Paris Komentari Vonis Richard Eliezer: Masa 12 Tahun Bisa Berubah Jadi 1 Tahun 6 Bulan?

Nasional, gemasulawesi &#8211; Vonis Richard Eliezer mendapatkan komentar dari Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara terkenal di Indonesia. Dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya, Hotman Paris mempertanyakan tentang tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer yang jauh berbeda dengan vonis hakim. “Kejaksaan ditantang kayaknya, masa 12 tahun berubah jadi 1 tahun 6 bulan?,” terang Hotman Paris. [&hellip;]

Terkait Vonis Richard Eliezer, Keluarga Joshua: Kami Terima Keputusan Hakim

Nasional, gemasulawesi &#8211; Vonis Hakim terhadap Richard Eliezer mendapatkan tanggapan dari keluarga Brigadir Joshua. Ketika diwawancara seusai sidang, keluarga Brigadir Joshua Hutabarat yang diwakili oleh Ibunda Joshua mengatakan telah menerima putusan hakim tersebut. “Kami mempercayai hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan keluarga menerima vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer,” ungkap ibunda Joshua Hutabarat sambil [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;