Kemendikbud Perbaharui Skema Penyaluran Program Indonesia Pintar

<p>Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.</p>
Foto: Penerima manfaat Program-Indonesia-Pintar.

Berita nasional, gemasulawesi– Mulai tahun 2021 ini, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.

“Perubahan kebijakan pencairan bagi penerima PIP ini, dilakukan mulai tahun 2021 ini,” Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, seperti dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbud, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam perubahan kebijakan Program Indonesia Pintar, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan ke rekening peserta didik penerima manfaat yang sudah diaktivasi.

Tujuannya, memastikan layanan bantuan Program Indonesia Pintar sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.

Kebijakan itu, dilakukan pihaknya karena dilatarbelakangi masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi.

Baca juga: Aplikasi Baru Hambat Pencairan Dana Bos 2021 Parigi Moutong

Sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan seperti apa yang diharapkan.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi, sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Pesan Berdayakan Warga Lokal di Tambak Udang Parigi Moutong

Seperti yang terjadi di tahun 2018 silam, banyak peserta didik penerima manfaat yang tidak diaktivasi rekeningnya. Akibatnya, dana bantuan PIP dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit

Tahun 2019-2020, Puslapdik memberikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi. Sebab, masih ditemukan ada rekening siswa penerima belum diaktivasi.

Baca juga: Covid Sulteng 2 Juli 2021: Bertambah 95 Kasus Baru

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebab, Puslapdik tidak mungkin mengisi rekening sebelum diaktivasi mereka.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik,“ katanya.

Baca juga: Cuaca 3 Juli 2021: Sulawesi Tengah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir

Puslapdik meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah untuk mendorong anak-anak penerima manfaat Program Indonesia Pintar agar segera aktivasi rekeningnya masing-masing.

“Jadi ada dua tahap. Pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur: Basis Data Sulawesi Tengah Penting untuk Pembangunan

...

Artikel Terkait

wave

Covid 19 Menggila, MUI Minta Ibadah Umat Islam di Rumah Saja

Para ulama dan pengurus Masjid diminta untuk mengajurkan ibadah umat Islam di rumah , jika sudah ditetapkan sebaran kasus covid cukup tinggi.

WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) langgar Prokes pencegahan covid 19 di wilayah Bali selama masa PPKM darurat berlangsung, akan ditindak tegas.

Bencana Longsor di Samarinda, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana longsor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengakibatkan sejumlah ruas bangunan rumah warga mengalami kerusakan.

Bocah Empat Tahun Jadi Korban Pencabulan di Manado

Bocah berusia 4 tahun menjadi korban pencabulan di Manado, Sulawesi Utara. Pelakunya melarikan diri usai dilaporkan orang tuanya ke Polisi.

Kemenkes Minta Vaksinasi Kelompok Rentan Segera Terlaksana di Daerah

Kemenkes keluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021meminta daerah segera laksanakan vaksinasi kelompok rentan tahap ketiga.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;