Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

<p>Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.</p>
Foto: Illustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Berita kota palu, gemasulawesi– Guna menekan penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberlakukan pembatasan jam operasional usaha warga.

Keputusan pembatasan jam operasional usaha tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan per 21 Juni 2021.

Pembatasan jam operasional usaha sebagai tindak lanjut atas Pemerintah Indonesia yang mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Ini aturan pembatasan jam operasional usaha Kota Palu selengkapnya:

Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Tolitoli

1) Waktu operasional.

Aktivitas usaha dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Aktivitas usaha dimaksud meliputi tempat hiburan, karaoke, panti pijat, SPA, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, warung kopi maupun tempat melayani makan minum lainnya.

Baca juga: Tujuh Kecamatan Jadi Target Pasar Murah Parigi Moutong

2) Sanksi-sanksi

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19, yaitu:

Baca juga: Empat Puskesmas di Morut Dapat Bantuan Delapan Mobil Operasional

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Parigi Moutong, Dikenai Pidana

– Teguran lisan atau tertulis

– Denda administratif sebesar Rp 2 juta yang diserahkan kepada petugas

– Penghentian sementara tempat usaha

– Pencabutan izin usaha

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Baca juga: Walikota Palu Minta Dukungan Dana untuk Huntap ke Gubernur

3) Imbauan pejabat

Seluruh perangkat daerah harus menindaklanjuti edaran tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca juga: Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Baca juga: DPRD Soroti Masalah Ketersediaan Air Bersih di Kota Palu

4) Lainnya

Ketentuan pembatasan jam operasional usaha itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu belum ditentukan sesuai perkembangan situasi covid 19 di Kota Palu.

Baca juga: PT. KNK Belum Miliki Izin Operasional Produksi di Parigi Moutong

Baca juga: Saber Pungli Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi ke 58 Desa

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pemkot: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, menyebut layanan perizinan elektronik dapat memangkas waktu pengurusan, apalagi di era digital saat ini.

Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai

Warga demo tuntut pemerintah daerah evaluasi izin tambang Nikel di Banggai, Sulawesi Tengah, termasuk di wilayah Kecamatan Masama.

Cuaca Sulawesi Tengah, BMKG: Waspada Hujan Petir Angin Kencang

Rilis cuaca Sulawesi Tengah, Jumat 25 Juni 2021, BMKG menyebut waspada hujan, petir dan angin kencang, Daerah konvergensi juga terpantau.

Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Ketua DPRD dukung Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penegakan hukum untuk pelaku pengrusakan mangrove.

Disdukcapil Parigi Moutong Butuh Tambahan Mesin Cetak KTP-E

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, butuh mesin cetak KTP-E tambahan, karena terkendala dalam proses penerbitan kartu tanda penduduk

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;