KPK Bantu Polda Kaltara Terkait Kepemilikan Tambang Ilegal Oknum Polisi

waktu baca 3 menit

Nasional, gemasulawesi – (KPK) siap membantu dan berkoordinasi dengan , terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan tambang emas ilegal diketahui tersangka merupakan Oknum Polisi, Briptu HSB.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan akan membantu mengusut kasus tersebut, Dan juga mencoba mengusut ada apa tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK dalam kasus tersebut.

Menurut Ali, KPK akan membantu melacak aset milik HSB yang diduga  hasil tindak pidana.

“Memang benar, sudah melakukan koodinasi dengan KPK Koordinasi itu terkait investigasi aset yang sedang dilakukan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Mei 2022. 

Ali fikri mengatakan, (KPK) akan membantu mengusut tuntas kasus tersebut hingga selesai.

Bahkan juga akan ikut dalam memproses  jika diketahui kepemilikan tambang emas ilegal tersebut ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“KPK akan siap membantu dan berkoordinasi lebih lanjut dengan dalam pengusutan kasus ini, kami juga akan memeriksa apakah ada dugaan korupsi dalam kasus itu,” Ucap Ali.

Seorang anggota polisi bernama Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

Baca: ASN Kota Palu Kembali Aktif, Absensi Kehadiran Capai 98 Persen

Anggota Polairud itu ditangkap pada Rabu, 4 Mei 2022 siang hari di aula terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara.

Penangkapan ini menarik perhatian masyarakat Kaltara, karena Hasbudi juga dikenal luas sebagai presiden salah satu organisasi pemuda etnis di provinsi termuda di Indonesia.  

Selain HSB, polisi juga menangkap MI, koordinator tambang emas ilegal. Diduga HSB dan MI hendak berusaha untuk melarikan diri.

Ada juga kecurigaan bahwa mereka bermaksud untuk menghancurkan bukti dan menutupi fakta.

Tidak hanya menangkap MI dan HSB, polisi juga menangkap empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak) dan BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.

Hal tersebut telah dikonfirmasikan oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah kalimantan Utara (), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.

Dia mengatakan, lokasi tambang yang dikelola Hasbudi  ilegal karena tidak termasuk dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Kerjasama Operasi (JO) PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Fakta ini terungkap setelah polisi melakukan konfirmasi di PT BTM, perusahaan tambang emas di Bulungan, pada 30 April 2022.

“Penambangan dan pengolahan material tanah dan juga mengunakan bahan kimia berjenis CN untuk mendapatkan emas, merupakan proses pekerjaan yang sedang dilakukan. Pengolahannya mengunakan proses pencelupan,” Ucap Budi Rachmat. Pengolahannya menggunakan proses pencelupan,” ujar Budi.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita, yakni 3 buldoser, 2  truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendam.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diamankan, dijelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal tersebut adalah HSB yang merupakan anggota Polri, dan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinatornya,” ujarnya. 

“Dari hasil pemeriksaan Ahli Mineral dan Batubara, dapat disimpulkan bahwa undang-undang tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembaruan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Mineral dan Batubara,” Tambah Budi. (*)

Baca: Ketua LSM LEPHAM Sultra Ikut Saksikan Autopsi Jenazah Amis Ando


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.