KPK Tetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka

<p>Foto: KPK Tetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka</p>
Foto: KPK Tetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka

GemasulawesiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, bersama dua orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

Menurut Wakil, Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis 16 September 2021, ketiga tersangka adalah Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUH Pidana.

Baca juga: Banjir Kiriman Rendam 100 Rumah di Kota Palu, Sulawesi Tengah

Sedangkan tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana.

Untuk penyidikan, Alex mengatakan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka itu untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di tumah tahanan KPK.

Tersangka Maliki ditahan di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di rumah tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

“Untuk upaya antisipasi penyebaran covid19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” ujar Alex. (****)

Baca juga: Korupsi 14,5 Miliar Rupiah Bansos Covid 19, Mensos Juliari Jadi Tersangka

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Gubernur Kalteng mengatakan, telah membentuk Tim Satgas Pengawasan untuk meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan.

Menaker Launching Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi

Menaker secara resmi launching program pelatihan bahasa dan budaya Jepang berbasis aplikasi bagi 500 orang pencari kerja di Kota Palu.

Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

Menpan RB menyambut positif PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena akan memberikan kepastian hukum atas berbagai pelanggaran.

Kapolri Instruksi Personel Tidak Reaktif Berlebihan Saat Kunjungan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan personel kepolisian tidak reaktif berlebihan di tengah-tengah kunjungan kerja Presiden.

Kemensos Ubah Mekanisme Pendistribusian Bansos di Kalsel

Kemensos sebut pendistribusian Bansos di Kalsel terhambat kondisi geografis sehingga mekanisme pendistribusiannya diantar langsung ke KPM.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;