Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

<p>Foto: Illustrasi. Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang.</p>
Foto: Illustrasi. Gubernur Kalteng Bentuk Tim Satgas Pengawasan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang.

Gemasulawesi– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengatakan, telah membentuk Tim Satgas Pengawasan untuk meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan akibat keberadaan tambang di wilayahnya.

“Keberadaan tambang telah menimbulkan masalah lingkungan. Banyak kerusakan lingkungan terjadi akibat lubang bekas tambang yang tak direklamasi,” ungkap Sugiango, Kamis 16 September 2021.

Menurut dia, Satgas pengawasan kerusakan lingkungan itu terdiri dari Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Terkait Mangrove, Ketua DPRD Dukung Bupati Parigi Moutong

Tentunya kata dia, dengan terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan.

“Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” kata dia.

Dia pun menyatakan, akan menolak seluruh izin tambang baru di wilayahnya, jika tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Untuk memperkuat penolakan itu, pihaknya juga sudah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami meminta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin tambang dulu,” katanya.

Dia mengatakan  penolakan dilakukan karena dari hasil evaluasi dan peninjauan yang dilakukan pemerintahannya, keberadaan aktivitas dan perusahaan tambang di Kalimantan Tengah, baik emas, zirkon, kuarsa, bijih besi, batu bara belum memberikan manfaat besar.

Baca Juga: Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

Terutama, terhadap kesejahteraan warganya. Ketiadaan manfaat itu, bisa terlihat dari kondisi desa di sekitar pertambangan dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera,” ungkapnya.

Diketahui, Pemanfaatan batu bara menimbulkan efek kerusakan yang luar biasa, dan tidak dapat diperbaiki bumi bahkan manusia.

Penggalian bawah tanah hingga limbah akhir yang beracun, atau disebut sebagai rantai kepemilikan memiliki tiga aspek yakni, penambangan, pembakaran, sampai ke pembuangan limbah.

Rantai kepemilikan ini menimbulkan daya rusak yang harus ditanggung bumi dan manusia.

Penambangan batu bara mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, erosi tanah, hilangnya sumber air tanah, polusi udara, dan rusaknya ekosistem masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan. (***)

Baca juga: Lakukan Pengrusakan, Satu Nelayan Toili Diamankan Polisi

...

Artikel Terkait

wave

Menaker Launching Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi

Menaker secara resmi launching program pelatihan bahasa dan budaya Jepang berbasis aplikasi bagi 500 orang pencari kerja di Kota Palu.

Menpan RB Sebut PP tentang Disiplin PNS Akan Memberikan Kepastian Hukum

Menpan RB menyambut positif PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena akan memberikan kepastian hukum atas berbagai pelanggaran.

Kapolri Instruksi Personel Tidak Reaktif Berlebihan Saat Kunjungan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan personel kepolisian tidak reaktif berlebihan di tengah-tengah kunjungan kerja Presiden.

Kemensos Ubah Mekanisme Pendistribusian Bansos di Kalsel

Kemensos sebut pendistribusian Bansos di Kalsel terhambat kondisi geografis sehingga mekanisme pendistribusiannya diantar langsung ke KPM.

Beredar SK Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos Menjadi ASN Dipercepat 1 Oktober

Beredar kabar pegawai KPK tidak lolos ASN akan diberhentikan lebih cepat 1 Oktober 2021, ditandatangani Plh Kepala Bagian Yayasan Kepegawaian

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;