Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di Jakarta Disegel

<p>Foto: Anis Baswedan saat Sidak perusahaan saat PPKM darurat.</p>
Foto: Anis Baswedan saat Sidak perusahaan saat PPKM darurat.

Berita nasional, gemasulawesi– Sebanyak 103 perusahaan dianggap langgar penerapan PPKM darurat disegel sementara, saat operasi yustisi dilakukan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Satpol PP .

“Ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal ditindak dalam rangka operasi yustisi ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.

Dalam operasi yustisi ini, Satpol PP menjadi garda terdepan. Karenanya, pemberian sanksi terhadap ratusan perusahaan langgar PPKM itu dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Satpol PP telah memberikan sanksi kepada perusahaan langgar PPKM itu berupa penutupan sementara.

“Pemerintah segel sementara,” ujarnya.

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap perusahaan langgar PPKM di Jakarta.

Baca juga: Polisi Sudah Tangkap 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan langgar ketentuan PPKM Darurat sedang diterapkan saat ini. Jika masih ada yang melanggar, maka sanksi akan diberikan.

Baca juga: DPRD Poso Studi Banding ke Parimo

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19 yang terus meningkat saat ini.

“Ini yang perlu bersama-sama kesadarannya, kasihan tempat pemakaman sudah penuh. Apa kita mau begini terus?” ujarnya.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan kedapatan menyalahi aturan PPKM Darurat.

Perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari perusahaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.

Baca juga: IMIP Sulawesi Tengah Bantu 21 Isotank Oksigen ke Pemerintah

Kemudian perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan satu tersangka yakni SD selaku CEO.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Minta Percepat Rehab Rekon di Donggala

...

Artikel Terkait

wave

Syarat Zonasi PPDB Sebabkan Tingginya Mobilitas Penduduk

Pemerintah mencatat semester pertama 2021, mobilitas penduduk berpindah dari satu provinsi ke provinsi lain meningkat, melonjak Juni ini.

Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

Mahasiswa Muhammadiyah Makassar demo menyuarakan sejumlah tuntutan. Mereka menyebut pemerintahan Jokowi gagal total, menuntut mundur.

KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Eks Bupati Talaud

KPK lelang barang sitaan pelaku korupsi eks Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, Bekerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Suntik Satu Juta Vaksin Sehari Terhambat PPKM Darurat

Pencapaian vaksinasi covid 19 empat hari terakhir mengalami penurunan, sehingga target suntik satu juta vaksin sehari Juli belum terpenuhi.

Soal TKA Masuk Indonesia, Pemerintah Beralasan Ikuti Aturan Internasional

Pemerintah menyatakan mengikuti aturan Internasional, sebagai alasan untuk tetap memperbolehkan tenaga kerja atau TKA masuk Indonesia

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;