Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah Terancam Kena Pasal Berlapis

<p>Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah Terancam Kena Pasal Berlapis</p>
Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah Terancam Kena Pasal Berlapis

Hukum, gemasulawesi – Mantan Anggota DPR Wanda Hamidah terancam kena pasal berlapis setelah diduga melakukan pengerusakan ke rumah mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt pada Minggu 15 Mei 2022.

Daniel melaporkan mantan istrinya yang merupakan mantan anggota DPR Wanda Hamidah itu ke Polsek Depok pada Selasa, 17 Mei 2022. Wanda Hamidah diduga memasuki pekarangan rumah mantan suaminya tanpa izin dan menyebabkan kerusakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, masalah tersebut bermula dari kesepakatan hak asuh anak Daniel dan Wanda.

“Kami telah menerima laporan dari seseorang terkait masalah masalah yang kami kenakan pada Pasal 167, 406, dan 335. Oleh karena itu, terlapor diduga masuk ke pekarangan, dan merusak rumah hingga melakukan penistaan,” ucap Yogen.

Ia juga menjelaskan ketika Daniel Patrick Schuldt membawa putranya ke Wanda Hamidah tetapi dia tidak menemukan mantan istrinya di tempatnya, sehingga dia membawa kembali anaknya.

Yogen menjelaskan, kalau si terlapor ini mengikuti ke rumah pelapor dan melakukan apa yang saya katakan tadi di rumah pelapor.

Usai melaporkan Wanda Hamidah ke pihak Kepolisian, Daniel masih enggan berbicara banyak dengan tim media.

“Aku masih lelah. Saya juga sudah menyerahkan semuanya ke kepolisian. Capek kita mau istirahat dulu. Anak saya baru saja lahir, jadi saya harus merawatnya dulu,” ucap Daniel.

Baca: 4 + Wisata Menarik di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Seperti yang kita ketahui, Wanda Hamidah resmi berpisah dari Daniel Patrick Schuldt pada 10 September 2019 setelah 4 tahun menikah. Mereka berdua dikaruniai seorang anak dari pernikahan itu.

Daniel kemudian menikah lagi dengan Safiyya Hellua, seorang influencer kecantikan yang dikenal di Instagram sebagai The Lipstick Mafia. Pernikahan mereka dilangsungkan pada Maret 2021. (***)

Baca: KPK Tangkap Pejabat Pembakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

Kunjungi Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

KPK Tangkap Pejabat Pembakar Dokumen di Kamar Mandi Walkot Ambon

KPK tangkap pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon yang membakar sejumlah dokumen

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru Ekspor CPO

Jampidsus Kejaksaan Agung, tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO

PP Muhammadiyah Mengecam Penangkapan 40 Anggota PPPBS

PP Muhammadiyah mengecam Tindakan penangkapan dan pemidanaan 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera

Dukun Nyaris Tewas Diamuk Oleh Massa di Jeneponto

Dukun nyaris tewas Diamuk oleh massa di Jeneponto dianggap telah jadikan seorang warga tumbal, Ibu Rumah Tangga

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tetap Lanjutkan Revisi UU Cipta Kerja

Buruh ancam mogok kerja jika Pemerintah dan DPR tetap coba untuk melanjutkan revisi UU Cipta Kerja. Terkait hal itu, Partai Buruh meminta

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;