Proses Sidang Alot, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023

<p>Ket Foto: Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/Instagram/@hadisasmitodjoe)</p>
Ket Foto: Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/Instagram/@hadisasmitodjoe)

Hukum, gemasulawesi – Proses sidang yang belum selesai dan terkesan alot membuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo dan kawan-kawannya akan ditahan hingga 6 Februari 2023 mendatang.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Baca: Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja

Masa penahanan para terdakwa dijadwalkan berakhir hari ini, Jumat 6 Januari 2023.

“Perpanjangan penahanan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto pada Jumat pagi, 6 Januari 2023.

Perpanjangan penahanan jangka waktu penahanan para terdakwa tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya Djuyamto menambahkan jika persidangan berikutnya tidak selesai pada 6 Februari 2023, juri akan mengusulkan perpanjangan hukuman penjara lebih lanjut untuk para terdakwa.

Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi

“Apabila pemeriksaan berkas belum selesai pada tanggal 6 Februari 2023, maka akan dimintakan perpanjangan penahanan kedua (selama 30 hari)”, jelas Djuyamto.

Dalam hal ini, ada lima orang terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.

Untuk diketahui, sidang pertama terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca: Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

Sidang digelar dengan agenda membacakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Briptu J serta menghalangi proses peradilan atau perbuatan menghalangi penyidikan atas kematian Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP digabung dengan pasal 55 ayat 1 1 KUHP digabung dengan pasal 56 kesatu kode.

Sementara itu, dalam hal menghalangi proses peradilan, mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 221 ayat 1, 2 yang digabungkan dengan pasal 55 ayat (1) 1° KUHP. (*/Akir)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sejoli Tewas di Hotel OYO Tangsel, Polisi Temukan Fakta Ini

Peristiwa tewasnya sejoli di salah satu hotel OYO di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sedang diselidiki pihak kepolisian.

Sepanjang Tahun 2022 Polda Sulawesi Selatan Tangani Puluhan Ribu Perkara Pidana

Sepanjang tahun 2022 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangani puluhan ribu perkara pidana. Data itu disampaikan Irjen Pol Nana Sudjana

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Memerintah Seluruh Jajarannya Pelajari KUHP Baru

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa buat mempelajari setiap materi yg diatur pada KUHP baru.

Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Milik Doni Salmanan juga Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menetapkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Hakim juga tidak menyita aset.

Kejari Tahan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Gorontalo Utara, tersangka RYK setelah ditetapkan

Berita Terkini

wave

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.


See All
; ;