Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

<p>Foto: Illustrasi. Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara</p>
Foto: Illustrasi. Nelayan Hina Polri dan Bendera Merah Putih di Aceh Terancam Lima Tahun Penjara

Gemasulawesi Nelayan berinisial MU (20) di Aceh Selatan terancam pidana hukuman penjara paling lama lima tahun penjara, karena diduga menghina institusi Polri dan bendera Merah Putih melalui aplikasi media sosial TikTok.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat 17 September 2021.

Menurut dia, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, karena tersangka telah melanggar Pasal 24 huruf a Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

Tersangka MU kata dia, ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa 14 September. Penangkapan dilakukan usai konten TikToknya terlacak patroli siber kepolisian pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Dia mengatakan, nelayan itu membuat video TikTok bermuatan unsur penghinaan terhadap institusi Polri dan bendera Merah Putih karena merasa kesal dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Diketahui, MU ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai video yang diunggahnya ke TikTok menjadi viral.

“Yang bersangkutan juga dongkol dengan pemerintah atas kebijakan Prokes,” kata dia.

Dia juga menyebut, selama ini MU merasa tidak terima dengan razia dan penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan penggunaan masker di kawasan Aceh.

Dia menjelaskan, tersangka MU juga pernah terkena razia protokol kesehatan yang dilaksanakan pemerintah setempat.

“Yang bersangkutan tidak mau memakai masker,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tersangka MU membuat sebuah video berisi penghinaan kepada polisi dari atas sebuah kapal yang melaju di perairan. Ia pum membawa bendera Merah Putih dan mengatakan akan menginjaknya.

Diketahui, kasus penghinaan terhadap bendera Merah Putih juga pernah terjadi di Aceh, pada awal tahun 2021.

Penghinaan itu juga terekam dalam sebuah video dan beredar di TikTok, yang memperlihatkan seorang pria membakar bendera merah putih.

Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pemuda memegang botol berisi bahan bakar minyak, berdiri di dekat bendera merah putih yang berkibar di sebuah tiang kecil. Pria tersebut diketahui warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. (***)

Baca juga: Durasi Video Tik Tok Bertambah Jadi Tiga Menit

...

Artikel Terkait

wave

Semester I 2021, Kejaksaan Tangani 151 Kasus dengan Kerugian Negara Rp26,1 Triliun

Hasil laporan ICW merangkum catatan kinerja aparat hukum selama satu semester 2021, Kejaksaan tercatat menangani 151 kasus korupsi.

Pejabat Kena OTT KPK Berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pejabat kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Tiga Pelaku Pembuat Inex Palsu di Johar Baru, Diancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka kasus pabrik rumahan inex palsu di Johar Baru, diancam hukuman 15 tahun penjara

Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati

Pasutri pengedar Narkoba di Medan terancam hukuman mati karena diduga memproduksi pil ekstasi dan mengedarkannya ke tempat hiburan.

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin 13 September 2021.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;