Pasok Sabu Pada Dua Hakim Rangkasbitung, Brigadir WW Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
(Ilustrasi)

Berita Hukum, gemasulawesi – Pasok narkoba jenis sabu pada dua hakim PN Rangkasbitung, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir WW jadi status tersangka. Oknum Polisi itu jadi tersangka pelaku pemasok narkoba jenis sabu ke dua oknum hakim PN Rangkasbitung, Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Jurnalis, pada hari Jumat 10 Juni 2022.

“Ya benar, Brigadir WW ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba,” ucap Kepala Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada jurnalis pada hari Jumat 10 Juni 2022.

Oknum Polisi yang ditugaskan di Satuan Sabhara Polrestabes Medan itu juga resmi ditahan di Rumah Tahanan (RTP) Polda Sumatera Utara. Hal itu dilakukan untuk memudahkan kelanjutan proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara.

Baca: TNI AL Koarmada II Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa Mamuju

Ia mengatakan, saat ini Brigadir WW ditahan di Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan masih dalam pemeriksaan di Propam.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyidik Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara sedang mendalami asal usul narkoba jenis sabu yang diperoleh Brigadir WW dan mengejar seorang bandar narkoba berinisial S.

“Sejauh ini Kepolisian Sumatera Utara akan terus mengembangkan kasus narkoba untuk mencari jaringan lainnya,” tuturnya.

Ia menyatakan Brigadir WW jika nantinya telah terbukti bersalah dari hasil persidangan. Dia terancam akan dipecat. Ini merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak terhadap oknum kepolisian karena penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jika terbukti maka akan dilakukan pemecatan, PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Ini sanksi berat dari pimpinan, kami tidak akan mentolerir segala perilaku anggota Kepolisian yang telah mencoreng nama baik institusi dan keluarganya.

Penangkapan Brigadir WW dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Narkoba Medan di rumahnya Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada hari Jumat 03 Juni 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun oknum Polisi bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, 20 gram sabu dipasok kepada dua hakim PN Rangkasbitung dengan upah diterima Brigadir WW sebesar 20 juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 17 Mei 2022, dua hakim PN Rangkasbitung masing-masing berinisial YR dan DA diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. (*)

Baca: Diduga 6 Oknum Pejabat Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulawesi Tengah

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.