Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.

Berita sigi, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

“Kami amankan pelaku berinisial RH (44) warga Desa Boya Baliase, Marawola, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, di Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari 2021.

Ia melanjutkan, dari hasil penangkapan RH wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

Selain lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, barang bukti dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Barang bukti lainnya dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, yaitu tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong dan Uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Saat ini wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;