Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

<p>Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Illustrasi Wanita Pengguna Narkoba diringkus di Sigi, Sulteng. Sabtu 27 Februari 2021.

Berita sigi, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

“Kami amankan pelaku berinisial RH (44) warga Desa Boya Baliase, Marawola, Sabtu 27 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, di Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari 2021.

Ia melanjutkan, dari hasil penangkapan RH wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Anggota Sat Narkoba mengamankan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

Selain lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, barang bukti dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Barang bukti lainnya dari wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, yaitu tiga unit handphone, satu buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong, satu buah alat hisap bong dan Uang tunai Rp 1,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Saat ini wanita pengguna Narkoba di Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Polisi Ringkus Warga Tatanga Kota Palu

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;