Penyidik Limpahkan Perkara Korupsi Jembatan Torate ke JPU

<p>Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.</p>
Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah limpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi Jembatan Torate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka bernama Christian Andi Pelang dan Rahmuddin Loulembah. Nilai kontrak pekerjaan jembatan itu adalah Rp14.9 miliar, Jumat 11 Juni 2021,” ungkap Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, Jumat 11 Juni 2021.

Ia mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam Waktu dekat jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi jembatan Torate Ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tengah menahan Rahmuddin Loulembah tersangka korupsi jembatan Torate di rumah tahanan Polda Sulteng, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: Kejari Palu Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jembatan Lalove

“Rahmuddin Loulembah selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulawesi Tengah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, merugikan negara Rp 2,8 miliar,” sebutnya.

Penyidik Kejati juga telah menahan tersangka korupsi Jembatan Torate, Cristian Andi Pelang, Rabu 23 Maret 2021. Ia sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran dengan nilai kontrak Rp 14,9 M bersumber dari APBN.

Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.

Pekerjaan ini dilaksanakan Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan itu terhenti dan diambil alih Moh Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi jembatan Torate ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Moh Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmen, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan uang pengganti. (**)

Baca juga:Kasus Suap Jembatan Palu IV, Kejati Sulteng Periksa 53 Saksi

...

Artikel Terkait

wave

DPRD Donggala Serahkan Hasil Temuan Pansus ke Kejati

DPRD Donggala serahkan dokumen hasil temuan Pansus terkait dugaan korupsi program TTG 98 desa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Disdikbud Minta Mekanisme PPDB Hindari Tatap Muka

Disdikbud Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, melayangkan surat agar seluruh sekolah menyusun mekanisme PPDB hindari tatap muka.

Target PAD Sektor SPAM Air Bersih Parigi Moutong Menurun

DPUPRP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengaku target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, karena hanya satu SPAM air bersih optimal terkelola.

Darmawanita Dibekali Pengetahuan Interaksi ke Masyarakat Luas

Pengurus Darmawanita Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dibekali pengetahuan interaksi ke masyarakat luas dengan menggandeng beberapa OPD.

Dinkes Parigi Moutong Optimis Vaksinasi Guru Tuntas Juni Ini

Dinkes Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, optimis vaksinasi guru dan tenaga pendidikan dapat dituntaskan sebelum tahun ajaran baru berlangsung.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;