Perpres Nomor 68 2021 Menuai Banyak Sorotan

<p>Foto: Mardani Ali Sera.</p>
Foto: Mardani Ali Sera.

Gemasulawesi– Perpres nomor 68 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, menuai banyak sorotan dari sejumlah pihak.

“Ini aturan yang aneh bin ajaib. Mestinya semua sudah terlewati. Presiden didukung Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, dan banyak staf khusus,” ungkap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Dia menduga-duga apa penyebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan Permen mendapat persetuannya. Dia menyebut ada dua hal bisa menjadi dasar Jokowi membuat aturan itu.

Baca juga: PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

“Jika masih ada aturan ini, maka bisa dua hal. Selama ini pengawasan tidak berjalan efektif dan kedua presiden tidak percaya pada para menterinya,” katanya.

Dia menilai, pemerintah wajib menjelaskan ke publik  diberi terkait hal ini.

Perpres nomor 68 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemerintah Kerap Tuai Protes

Perpres tidak akan memperpanjang alur birokrasi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Perpres 68/2021 tidak akan memperpanjang alur birokrasi. Justru, membantu menyelesaikan masalah tiba-tiba muncul.

“Perpres ini tidak dalam rangka untuk memperpanjang birokrasi, sama sekali tidak ada niatan itu. Bahkan, saya secara khusus meminta kepada para deputi substansi ada di Sekretariat Kabinet untuk membantu mempercepat kalau ada persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

Selain itu, dia menjelaskan, arahan dan keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas  tertuang dalam risalah sidang/rapat harus menjadi acuan dalam penyusunan peraturan menteri dan peraturan kepala lembaga. Pramono pun mengakui hal itu masih belum sepenuhnya diterapkan pada periode pertama Jokowi.

“Seperti kita ketahui bersama pada periode pertama, seringkali apa yang menjadi arahan, keputusan, kebijakan, putusan dalam rapat terbatas, ternyata diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga sehingga terjadi hal-hal yang kemudian oleh Bapak Presiden dianggap bahwa ini perlu untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Soroti Minimnya PAD Parigi Moutong

Presiden kata dia, meminta kepada pihaknya untuk membuat Perpres itu agar ada ketertiban secara administratif.

“Semangat, apa yang menjadi arahan Bapak Presiden itu diterjemahkan dengan benar, atau apapun diputuskan oleh Presiden di dalam Rapat Terbatas itu diterjemahkan dengan benar,” pungkasnya. (***)

Baca juga: ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK

...

Artikel Terkait

wave

DPR RI Setujui Usulan Anggaran Bansos, Risma Diingatkan Perbaiki Data

Ketua Komisi VIII, DPRD RI Yandri Susanto mengatakan, akan menyetujui usulan anggaran Bansos bagi anak yatim/piatu diusulkan Kemensos.

Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Bangsa

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengajak seluruh masyarakat terus merawat persatuan melawan anasir jahat memecah belah bangsa.

Pemda Diminta Genjot Strategi Testing dan Tracing Covid19

Jubir Kementrian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta agar Pemda serius dalam menggenjot strategi testing dan tracing di wilayahnya.

Perhimpunan Guru Dukung Pemda Penuhi Indikator Pelaksanaan PTM

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan, dukungannya indikator pelaksanaan PTM.

200 Pengungsi Gempa Touna Sulteng Amankan Diri ke Dataran Tinggi

BPBD menyebut sebanyak 200 pengungsi gempa Touna Sulteng memilih amankan diri ke dataran tinggi, karena khawatir akan terjadi gempa susulan.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;