Polisi Semprot Disinfektan Bubarkan Kerumunan Warga di Rembang

<p>Foto: Kerumunan warga di Cafe dan Tempat Makan.</p>
Foto: Kerumunan warga di Cafe dan Tempat Makan.

Berita nasional, gemasulawesi– Aparat kepolisian gunakan semprotan disinfektan saat bubarkan kerumunan warga di Rembang, karena melanggar jam malam.

“Petugas sengaja menyemprotkan cairan desinfektan kepada mereka nekat nongkrong melebih batas jam malam, pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Sabtu 4 Juli 2021.

Ia mengatakan, itu merupakan langkah penerapan PPKM Darurat hari pertama di Rembang.

Masih saja ada warga tidak mengindahkan himbauan penerapan PPKM darurat. Bahkan himbauan dilakukan sebelum operasi dilakukan.

“Kami sudah sosialisasi himbauan sejak pagi dan siang,” sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Kota Palu Kembali Gelar Operasi Yustisi

Ia menyebut, selain bertujuan untuk membubarkan kerumunan warga di Rembang semprotan desinfektan juga untuk membunuh covid 19.

Ia mengaku, masih ada beberapa warung lakukan aktivitas dan ada kerumunan warga di Rembang masih makan, sempat dibubarkan.

Baca juga: BPBD: Kolaborasi Lintas Sektor Antisipasi Bencana di Parigi Moutong

“Kami bertindak secara tegas, tapi tidak arogan. Ini himbauan, jam 8 sudah selesai aktivitasnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, jika masih membandel atas kebijakan PPKM Darurat, khususnya kerumunan warga di Rembang, akan dikenai pidana.

Baca juga: Disdikbud: Guru Penggerak Parigi Moutong Bisa Jadi Inspirasi

Ia pun tak segan untuk meringkus oknum melawan kebijakan, diproses secara hukum. Untuk menekan kerumunan warga di Rembang.

“Kita akan tegas, memproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat yang melawan kami dari kepolisian akan menggunakan Pasal KUHP 212 dan 218 dalam proses penegakan hukumnya,” terangnya.

Baca juga: Banggai Siapkan RS Darurat Jika Kasus Covid 19 Membludak

Kasatpol PP Rembang, Waluyo menyebut, selain membubarkan kerumunan, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan SE Bupati yang melarang operasional tempat hiburan seperti kafe karaoke.

“Sudah ada satu kafe karaoke yang kami tutup. Ini juga kita sudah menyasar 1 kafe lagi karena membandel. Sepengetahuan kami, yang lain sudah menurut aturan ini. Namun demikian, kita akan tetap patroli terhadap kafe karaoke karena tegas, tidak boleh operasi,” tutupnya. (**)

Baca juga: Longsor, Jalur Trans Sulawesi Tengah Palu-Kulawi Terputus

...

Artikel Terkait

wave

Pengenaan PPN Pakan Ternak Bisa Pengaruhi Harga dan Daya Beli

Pemerintah diminta meninjau ulang rencana pengenaan PPN pakan ternak, karena dikhawatirkan dapat menaikkan harga ayam dan telur.

Anggaran Penanganan Kesehatan Naik Jadi Rp 185,98 Triliun

Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran penanganan kesehatan, dari semula Rp 172,84 Triliun menjadi Rp 185,98 Triliun, dalam PEN.

DPR Minta Pemerintah Jamin Warga Selama PPKM Darurat Covid 19

Saat PPKM Darurat covid 19 diberlakukan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah jamin warga paling terdampak dan membutuhkan.

Panitia Pelaksana Kurban Dilarang Bagikan Kupon Daging

Panitia pelaksana kurban dilarang membagikan kupon daging kurban kepada warga, di masa PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kemendikbud Perbaharui Skema Penyaluran Program Indonesia Pintar

Kemendikbud Ristek melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;