Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

<p>Foto: Polisi Tangkap Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai, Sulteng.</p>
Foto: Polisi Tangkap Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai, Sulteng.

Berita banggai, gemasulawesi– Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Seorang pria berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa 16 Februari 2021.

Kasus pria aniaya istri sirih itu terjadi Senin malam 15 Februari 2021, di Kelurahan Lamo, Banggai, Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan, pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah siri ataupun tidak tercatat di KUA.

Baca juga: Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

“Kami mengetahui kejadian ini, setelah ada laporan dari warga,” tuturnya.

Dari informasi itu, personil Polsek Batui, langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku kasus pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah.

Personil kepolisian sempat tidak menemukan pelaku di rumahnya. Karena, sudah berada di rumah keluarganya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pelaku langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Batui,” sebutnya.

Baca juga: Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Dari hasil interogasi, penganiayaan itu terjadi juga akibat salah paham antar keduanya. Atas kejadian itu, korban kasus pria aniaya istri sirih tidak menuntut untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

Dalam Pasal 351 KUHP menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana penganiyaan yaitu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Berikutnya, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menurut yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka.

Dalam kasus pria aniaya istri sirih di Banggai, Sulawesi Tengah, korban meminta pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Baca juga: Parimo Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Sausu

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Polisi amankan sejumlah remaja pesta Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, keempatnya berasal dari wilayah Kecamatan Luwuk Timur.

Sabhara Polres Banggai Amankan Warga Mabuk Konsumsi Miras

Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, amankan warga mabuk konsumsi miras cap tikus, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;