gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Provinsi Kepulauan Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan Pada Tahun 2023
Berita Sulawesi Tenggara, gemasulawesi – Provinsi Kepulauan sepakat mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk disahkan, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023.
Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan, provinsi kepulauan berkomitmen agar RUU tersebut diketok pada tahun 2023.
“Ini akan terus kami perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan disahkan,” katanya saat Working Group Discussion II RUU Daerah Kepulauan, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Provinsi Kepulauan BKS terdiri dari delapan provinsi antara lain Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Baca: Empat Prajurit TNI di Sulawesi Tenggara Dapat Hadiah Umroh
Kedelapan provinsi ini memiliki total 99 kabupaten/kota.
Ali Mazi mengaku terkejut dengan proses panjang pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk disahkan di DPR.
Menurutnya, RUU ini telah diperjuangkan selama 18 tahun sejak 2004, dengan dua periode usulan DPR dan dua periode usulan DPD.
Baca: Gudang Barbuk Bahan Peledak Polda Sulawesi Tenggara Meledak
“RUU Daerah Kepulauan juga sudah tiga kali masuk dalam program legislasi nasional, yakni pada tahun 2021, 2022, dan 2023,” katanya.
Menurutnya, proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya terkesan begitu mudah dan cepat.
Dia mencontohkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca: IDI Sulawesi Tenggara Diharapkan Wujudkan Masyarakat Sehat
“Kami tidak tahu tentang RUU Daerah Kepulauan ini. Tiba-tiba palunya kok sudah ketok palu,” ucapnya.
Kemudian UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ali Mazi mengaku tidak mengetahui undang-undang tersebut karena disahkan di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Realisasi Penerimaan Pajak Sulawesi Tenggara Capai 56,2 Persen
Ada pula UU Cipta Kerja dan perubahan UU Otonomi Khusus Provinsi Papua yang menurut Ali Mazi bisa segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Ali Mazi memastikan bahwa tujuan dari RUU Daerah Kepulauan adalah semata-mata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah kepulauan.
Pemerintah, kata dia, tidak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak berniat menjadi daerah otonom khusus melalui RUU ini.
Baca: Berlibur di Pantai Gong Sulawesi Tenggara, Tiga Bocah Terseret Ombak
“Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tapi setidaknya seperti membagi kue, ada kesetaraan antara wilayah kepulauan dan non-pulau,” katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono menambahkan, cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dan pesisir adalah melalui hukum. RUU Daerah Kepulauan adalah jalannya.
DPR periode 2014-2019 pernah membentuk Pansus RUU Kepulauan Daerah dan mengeluarkan surat dari Presiden yang mengarahkan tujuh departemen untuk membahas RUU tersebut dengan DPR.
Baca: 18 Wisata Bahari di Sulawesi Tenggara yang Wajib Kamu Kunjungi
Jika ada duplikasi antara RUU Daerah Kepulauan dan peraturan perundang-undangan lainnya, menurutnya sinkronisasi sudah cukup.
“Sekarang tinggal komitmen kita bersama untuk negara hadir, khususnya di nusantara yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan dan permasalahan yang bermacam-macam,” katanya.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, menambahkan, diperlukan cara-cara kreatif untuk mengesahkan undang-undang wilayah kepulauan.
Baca: Polisi Sebut Bentrok di Maluku Tenggara Puluhan Orang Terluka, Dua Meninggal Dunia
Ia juga menyarankan tiga hal agar RUU Kawasan Nusantara segera diproses. Pertama, untuk membangun gagasan yang mainstream.
Dalam menggerakkan RUU Daerah Kepulauan ke arus utama, perlu memasukkan paradigma baru ke dalam RUU tersebut, yaitu blue economy atau unsur ekonomi biru.
“Ekonomi biru berbasis tema maritim, sehingga akan berdampak besar bagi delapan provinsi kepulauan tersebut,” ucap Ali.
Baca: Pertamina Sosialisasi Subsidi di Empat Daerah Sulawesi Tengah
Menurut Mardani, BKS untuk provinsi kepulauan harus membawa gagasan RUU ini ke lingkaran presiden sehingga visi poros maritim yang kuat dapat diimplementasikan dengan baik. Dan elemen penting juga adalah Kementerian Keuangan.
Kemungkinannya adalah meninjau kembali UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Kedua, memantau peraturan pemerintah terkait daerah kepulauan tersebut. Ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Sulawesi Tengah Waspada Hujan Disertai Petir
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menambahkan, pihaknya telah memperhatikan isi UU Daerah Kepulauan.
Pada dasarnya, ada dua isu utama dalam RUU tersebut, yakni kewenangan dan pendanaan.
“Pemerintah pusat telah memberikan perhatian khusus pada kedua masalah ini melalui berbagai tindakan yang berkaitan dengan daerah kepulauan,” ucapnya.
Baca: Cuaca 12 Juli 2021: Wilayah Potensi Ekstrem Termasuk Sulawesi Tengah
Dasar hukum pertimbangan khusus yang diberikan kepada daerah yang berciri kepulauan, menurut Agus Fatoni, adalah Pasal 18B Ayat (1), Pasal 22D Ayat (1) dan Pasal 25A UUD 1945.
Ada juga Undang-undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS/Kovensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut), khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 tentang kewenangan dan percepatan pembangunan provinsi yang berciri khas kepulauan.
Ada juga UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya laut sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah, khususnya Pasal 27 ayat (1), provinsi berwenang mengelola kekayaan alam laut yang berada di wilayahnya. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News