gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Rekontruksi Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar, Hanya Menghadirkan Satu Pelaku
Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Selasa 17 Januari 2023 kemarin Polrestabes Makassar menggelar rekontruksi penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar. Proses rekontruksi hanya menghadirkan satu pelaku saja yaitu MF (18).
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir menjelaskan alasan hanya menghadirkakn pelaku MF saja pada proses rekontruksi penculikan dan pembunuhan anak di Makassar.
“Untuk rekontruksi hanya satu pelaku berinisial MF dihadirkan dan peran pengganti untuk AD sebab masih di bawah umur, sementara MF ini telah dinyatakan dewasa karena umurnya sudah lebih dari 18 tahun,” katanya.
Baca: Keluarga Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Kini Dikucilkan
Kompol Jufri Natsir menambahkan, dua pelaku ditangani secara berbeda dikarenakan satu dinyatan telah dewasa dan satunya masih dibawah umur, sehingga dalam penanganan perkaranya di split atau terpisah.
“Pelaku dewasa tersendiri berkasnya, sementara pelaku anak tersendiri berkasnya. Paling penting di sini adalah pelaku yang usianya masih anak, sebab perlu mendapat pendampingan oleh lembaga peradilan anak,” terangnya.
Meski pelaku MF ini telah dinyatakan dewasa, namun pasal yang disangka tetap pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP serta subsider 170 KHUP sebab lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Sementara JPU khusus menangani kasus anak Andi Nur Fitriani menyatakan, usai rekonstruksi tersebut berkas nantinya dipelajari usai pengiriman tahap pertama diterima.
Selanjutnya menunggu berkas lainnya dari penyidik pada tahap dua untuk segera di tetapkan menjadi P21.
“Kami nanti mempelajari terlebih dahulu fakta-fakta hukum yang terkandung dalam berkas ini. Dan akan kami sinkronkan dengan laporan yang ada hari ini”, jelasnya.
Terkait Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) katanya telah diterima, hanya saja ada dua berkas terpisah, satu khusus untuk anak-anak dan satu khusus untuk orang dewasa, maka tentu saja jaksanya berbeda
Untuk tindak pidana ringan yang dimilikinya juga menerima sertifikasi untuk menyelesaikan kasus.
“Seperti yang kita tahu, AD adalah pelaku anak, jadi berlaku sistem peradilan anak dan berbeda dengan peradilan orang dewasa. Prosesnya akan tertutup untuk anak-anak dan orang dewasa akan tetap terbuka,” tegasnya.
Baca: Diduga Jadi Korban Penculikan, Dua Anak di Makassar Dijadikan Jaminan
Sedangkan Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Andi Marwan menambahkan, setelah laporan itu bahwa penahanan sementara adalah tanggung jawab polisi sepenuhnya. Khusus untuk kedua tersangka ini, pihaknya meminta pemeriksaan hanya satu, yaitu AD, karena usianya 17 tahun.
“Kami melakukan investigasi dan mengunjungi orang tua. Kami melakukan analisis terhadap data yang kami terima sehingga lengkap untuk membuat Balitbanglitmas yang kami gunakan untuk tahap kedua atau pelimpahan Perkara yang digunakan oleh kejaksaan akan digunakan di proses persidangan,” tambahnya. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News