gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Remaja Aniaya Rekannya Akibat Game Online di Luwuk
Berita banggai, sulawesi tengah– Akibat saling ejek akibat main game online, lima remaja aniaya rekannya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.
“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.00 Wita, Sabtu malam 27 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 28 Februari 2021.
Ia mengatakan, kasus lima remaja aniaya rekannya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah ini bermula saat para remaja ini Main bareng (Mabar) game online dalam satu grup.
Dalam kasus lima remaja aniaya rekannya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, lima remaja dan rekannya tiba-tiba adu mulut dan saling ancam, saat Mabar game online itu.
Baca juga: Selain Bupati Banggai Laut, KPK OTT Rekanan Swasta
“Lantaran tersinggung, sebanyak lima remaja ini pun mulai logout dari game online. Lalu pergi mencari korban hingga ke rumahnya di Kelurahan Hanga-hanga,” jelasnya.
Setelah bertemu, salah seorang dari lima remaja itu langsung menganiaya korban.
Dari hasil interogasi kepada lima remaja aniaya rekannya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, salah seorang dari mereka mengakui punya dendam lama kepada korban.
Baca juga: Tujuh Rumah Terbakar di Tolai Akibat Korsleting Listrik
“Korban sudah berada di RSUD Luwuk untuk mendapatkan perawatan medis,” sebutnya.
Diketahui, dalam Pasal 351 KUHP menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana penganiyaan. Yaitu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai
Berikutnya, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut yurisprudensi, penganiayaan itu adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka.
Ia menambahkan, lima remaja aniaya rekannya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor
Laporan: Rahmat