gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Tata Ruang Kota Palu Pondasi Kebijakan Tata Pemerintahan
Berita kota palu, gemasulawesi- Tata Ruang di kota palu adalah hal sangat penting karena merupakan pondasi dan pijakan dalam membuat sebuah kebijakan tata pemerintahan.
Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Palu, diwakili Sekretaris Daerah Kota palu H Asri SH dalam arahannya pada Focus Group Discussion (FGD) kegiatan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi tengah.
Baca juga: Pemprov, Kejati dan Pemkot Palu Kerjasama Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah
Acara FGD digagas Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan difasilitasi Diskominfo Kota Palu di ruang rapat bantaya kantor wali kota palu pada Rabu, 25 November, 2020.
“Dalam memanfaatkan tata ruang ini kita sangat berkomitmen, sebab tata ruang adalah pedoman perumusan suatu kebijakan. Jika kita tidak mempunyai tata ruang maka tentu akan menimbulkan permasalahan,” tuturnya.
Baca juga: Parimo Salurkan 1200 Ton Beras untuk KPM PKH
Ia mengatakan, pelanggaran tata ruang harus disikapi dengan arif dan perlu ditangani secara bersama. Sebab ada berbagai faktor yang menyebabkan pelanggaran, faktor alam maupun yang mendiami wilayah tersebut terjadi jauh sebelum penyusunan tata ruang.
Asri menghimbau, agar para pelanggar tata ruang khususnya pelanggar yang tidak memiliki bukti telah lama mendiami wilayah tersebut, untuk patuh pada aturan berlaku agar pengelolaan tata ruang dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kontrol Stunting, Parigi Moutong Manfaatkan Aplikasi Simading
Usai rapat secara tatap muka dan juga melalui vidcom, pihak kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melakukan pemasangan plang peringatan atas pelanggaran tata ruang di sejumlah titik.
“Pemasangan plang penertiban pemanfaatan ruang di kawasan bencana longsor kelurahan Buluri 2 titik dan keluarga Watusampu 2 titik,” sebutnya.
Baca juga: Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Parimo, Ini Pokok Pembahasannya
Sementara itu fasilitator FGD Wenny Gustamala mengatakan, pemasangan plang sebagai sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat bertujuan memberi dampak positif, sehingga masyarakat mengerti tentang tata ruang.
Adapun dinas yang mendampingi adalah dinas Penataaan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi, PPNS Bidang Tata Ruang Provinsi dan Kota serta perwakilan Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: DPUPRP Usulkan Revisi Perda RTRW Parigi Moutong
Laporan: Muhammad Irfan/Humas Setda Kota Palu