Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2023 Naik 6,9 Persen

<p>Ket Foto: Ilustrasi kenaikan gaji UMK. (Foto/PixaBay)</p>
Ket Foto: Ilustrasi kenaikan gaji UMK. (Foto/PixaBay)

Sulawesi selatan, gemasulawesi – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar ditahun 2023 naik sebesar 6,9 persen, dari Rp3.294.962 menjadi Rp3.523.219.

Terkait kenaikan upah minimum Kota Makassar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.

“UMK 2023 telah ditetapkan sesudah disepakati secara bersama dengan semua pihak. Peningkatannya itu, sebesar 6,9 persen atau mengalami kenaikan sekitar Rp228 ribu,” katanya.

Baca: Unhas Jalin Kerjasama dengan PAIR Wujudkan Ekonomi Biru

Menurut Nielma Palamba naiknya UMK sebesar 6,9 persen itu melalui mempertimbangkan. Dengan melihat inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dia menjelaska, kenaikan UMK Makassar mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum 2023.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan tentang UMK pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan pemerintah kota, pengusaha, serta serikat buruh.

Baca: Sempat Dikeluhkan, Sejumlah Ruas Jalan Penghubung di Sulawesi Selatan Mendapatkan Perbaikan

Melanjutakan, selain itu besaran UMK dilihat pula dari penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang dijadikan indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.

Selain itu, penerpan UMK harus sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.

Sementara penyesuaian upah minimum adalah hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.

Baca: HUT ke-23 Morowali Diwarnai Penyerahan Bantuan CSR hingga Pertandingan Mehule

“Nilai Alfa ini sangat bergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja serta mempertimbangkan produktivitas dari masing – masing daerah,” jelasanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bupati Parigi Moutong Lantik Pejabat Tinggi dan Administrator

Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dengan melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.

Unhas Jalin Kerjasama dengan PAIR Wujudkan Ekonomi Biru

Unhas Makassar, Sulawesi Selatan jalin kerjasama dengan lembaga penelitan kemitraan Indonesia asal Australia, yaitu PAIR.

BBPOM Manado Temukan Bakteri Patogen di Air Minum Isi Ulang

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, temukan bakteri patogen pada air minum isi ulang

HUT ke-23 Morowali Diwarnai Penyerahan Bantuan CSR hingga Pertandingan Mehule

BPD Sulteng cabang Bungku menyerahkan dana CSR kepada Pemda Kabupaten Morowali di Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-23.

Makassar Penderita HIV/AIDS Terbanyak di Sulawesi Selatan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar merupakan penderita HIV/AIDS terbanyak

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;