gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2023 Naik 6,9 Persen
Sulawesi selatan, gemasulawesi – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar ditahun 2023 naik sebesar 6,9 persen, dari Rp3.294.962 menjadi Rp3.523.219.
Terkait kenaikan upah minimum Kota Makassar ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.
“UMK 2023 telah ditetapkan sesudah disepakati secara bersama dengan semua pihak. Peningkatannya itu, sebesar 6,9 persen atau mengalami kenaikan sekitar Rp228 ribu,” katanya.
Baca: Unhas Jalin Kerjasama dengan PAIR Wujudkan Ekonomi Biru
Menurut Nielma Palamba naiknya UMK sebesar 6,9 persen itu melalui mempertimbangkan. Dengan melihat inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dia menjelaska, kenaikan UMK Makassar mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan upah minimum 2023.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan tentang UMK pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut melibatkan pemerintah kota, pengusaha, serta serikat buruh.
Baca: Sempat Dikeluhkan, Sejumlah Ruas Jalan Penghubung di Sulawesi Selatan Mendapatkan Perbaikan
Melanjutakan, selain itu besaran UMK dilihat pula dari penerapan UMP yang dilakukan provinsi, ada parameter yang dijadikan indikator kenaikan UMP, salah satunya adalah konversi Rupiah.
Selain itu, penerpan UMK harus sama dengan upah minimum berjalan ditambah dengan penyesuaian.
Sementara penyesuaian upah minimum adalah hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kali nilai Alfa.
Baca: HUT ke-23 Morowali Diwarnai Penyerahan Bantuan CSR hingga Pertandingan Mehule
“Nilai Alfa ini sangat bergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimum. Penjumlahan antara jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah nilai alfa untuk mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja serta mempertimbangkan produktivitas dari masing – masing daerah,” jelasanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 6,9 persen pada 2023, dari RpRp3.165.876 per bulan menjadi Rp3.385.145 per bulan. (*/NRU)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News