Youtuber Muhammad Kece Terancam Penjara Enam Tahun

<p>Foto: Karopenmas Polri, Brigjen, Rusdi Hartono.</p>
Foto: Karopenmas Polri, Brigjen, Rusdi Hartono.

Gemasulawesi– Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ia dikenakan pasal berlapis,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Ia mengatakan, Youtuber Muhammad Kece terancam penjara enam tahun. Ia dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP, kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Diduga Menista Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Menag: Ucapan Youtuber Muhammad Kece Menista Agama Islam

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Diduga Menista Agama, YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece ditangkap aparat kepolisian, karena kasus dugaan penistaan agama lewat kontennya.

“Penangkapan itu dilakukan di sekitar wilayah Bali,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Rencananya, usai Youtuber Muhammad Kece ditangkap polisi, akan diterbangkan ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan.

Baca juga: Viral YouTuber Bagi-bagi Uang di Kota Bandung

Beberapa kontennya diduga menista agama antara lain, materi Muhammad Kece menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’. (**)

Baca juga: PBNU Nilai Unsur Pidana Atas Statement Muhammad Kece Terpenuhi

...

Artikel Terkait

wave

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang senilai miliaran rupiah.

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;