ART Diamankan Polisi Karena Nekat Curi Uang Dollar Majikan di Jakarta Barat

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ilustrasi foto uang dollar (Foto/Pixabay/Dollar)

Hukum, gemasulawesi – Salah seorang Asisten Rumah Tangga atau IRT berinisial LA (25) diamankan oleh seorang .

Hal ini dikarenakan LA nekat mencuri uang dolar AS milik majikannya yaitu LL (40) di kediamannya yaitu di Jalan Sawah Besar 1 Taman Sari Jakarta Barat.

Namun, karena ulah dari dengan inisial LA ini maka sang majikan mengalami sebuah kerugian sebesar 870 dolar AS atau senilai Rp 13.000.000.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Harga Makanan dan Minuman Olahan Ikut Naik

Kompol Adhi Wanandha selaku Kapolsek Metro Tamansari mengungkapkan bahwa dalam kasus pencurian ini pihaknya telah mengamankan pelakunya.

“Pada saat ini pihak Kapolsek Metro Tamansari telah mengamankan pelaku kasus pencurian ini,”  ujar Kompol Adhi Wananda pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Polsek Metro Taman Sari pada saat ini masih melakukan sebuah upaya Restorative Justice atau keadilan restorative.

Baca juga: Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan Terekam Video ART

Hal ini dilakukan karena pelaku telah bersedia untuk mengganti sebuah kerugian yang telah dialami korban.

Awal kejadian bermula disaat pelaku membersihkan kamar pribadi milik majikanya.

Namun, pelaku justru tidak hanya membersihkan kamar korban tetapi juga mengambil kesempatan untuk mencuri uang dolar milik korban.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Pelaku berhasil mencuri uang dollar milik korban dan setelahnya pelaku justru langsung menukarkan uang tersebut kepada orang yang sebenarnya tidak ia kenal dengan hanya senilai Rp 10.500.000,” ungkap Kompol Adhi Wananda

Dengan adanya kejadian ini, maka pelaku melakukan sebuah upaya Restorative Justice.

Hal ini dikarenakan korban telah memaafkan semua perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

Disisi lain, pelaku juga bersedia untuk mengganti semua kerugian yang didapatkan oleh korban.

Namun, pada saat ini kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

“Pada saat ini korban sudah memaafkan semua perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku juga  bersedia untuk menggantikan semua uang kerugian yang dialami oleh korban, ” terang Kompol Adhi Wananda.

Baca juga: Warga Nekat Tangkap Buaya Raksasa di Buton Pakai Tali Nilon

Serta tidak membawa permasalahan ini ke jalur hokum lebih lanjut. (*/Riski Endah Setyawati)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.