Barang Bukti Penyelidikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun Telah Lengkap, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan Agung

<p>Ket.Foto: Berkas penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun telah lengkap (Foto/YouTube/Al-Zaytun Official)</p>
Ket.Foto: Berkas penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun telah lengkap (Foto/YouTube/Al-Zaytun Official)

Nasional, gemasulawesi – Atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui sudah memasuki proses penyelidikan tahap akhir.

Bareksrim Polri kini telah melengkapi berkas atas hasil penyelidikan dan telah menyerahkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Al-Zaytun tersebut ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam hal ini pula, didapatkan bukti-bukti berdasarkan penggeledahan Ponpes Al-Zaytun pada beberapa waktu lalu terkait adanya penistaan agama dalam Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Baca:Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

“Melalui proses penyelidikan, kami telah mengumpulkan beragam bukti mengenai perkara ini, salah satunya pakaian yang digunakan Panji Gumilang, kursi hingga alat rekam,” tutur Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan pihaknya tengah penyelidiki secara mendalam atas berbagai bukti yang ditemukan ketika penggeledahan di Ponpes, khususnya terkait dengan kasus lain.

Namun hingga saat ini, Bareskrim Mabes Polri pun masih belum mendapatkan perkembangan yang signifikan untuk mengaitkan bukti dengan kasus lain.

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan proses penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dalam proses penggeledahan untuk mendapatkan bukti dugaan penistaan agama tersebut berlangsung selama 6,5 jam.

Dalam hal ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyelidikan dengan melibatkan keterangan pada 41 saksi dan 18 saksi lain di Bareskrim Polri sejak Juli 2023.

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Pada proses penyelidikan ini pula, Mabes Polri mengacu pada Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 hingga Undang-Undang ITE.

Pada hasil berkas penyelidikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ini akhirnya telah diserahkan pihak Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Agustus 2023, pagi hari.

Direktur Dirtipidum pun menyampaikan, dalam berkas tersebut merupakan dasar untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menilai proses penyelidikan.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

Dirinya pun kembali menambahkan pada penyerahan berkas ini, adalah langkah lanjutan pada penanganan kasus ini dan perkembangan lanjutan dari pihak kejaksaan.

Kini Panji Gumilang telah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri serta status pada kasus TPPU dan korupsi dana BOS telah dinaikkan menjadi penyidikan. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Umi Pipik Turut Laporkan Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Es Krim di Media Sosial, Kepolisian Akan Mintai Keterangan MUI dan Kominfo

Oklin Fia kembali dilaporkan hingga kepolisian akan mintai keterangan MUI dan Kominfo atas konten kontroversi es krim di media sosial.

Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

Usai melakukan gelar perkara, status kasus TPPU Panji Gumilang dinaikkan menjadi Penyidikan dan beberapa rekeking akan dibekukan.

Sempat Bergabung dengan MIB, Kapolri Akan Lakukan Pendalaman Terkait Keterlibatan Diduga Teroris di Bekasi Utara dengan Jaringan Lain

Kapolri sampaikan pihaknya akan lakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan diduga teroris di Bekasi Utara dengan jaringan lain.

Temukan Transaksi Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening Terduga Teroris di Bekasi Utara

PPATK dapatkan transaksi miliaran rupiah dalam beberapa rekening terduga teroris di Bekasi Utara, rekening akan dibekukan.

Densus 88 Libatkan PPATK dalam Penyelidikan Teroris Guna Telusuri Transaksi Hingga Wapres Minta Perketat Penyeleksian Pegawai BUMN

Guna mengetahui transaksi yang dilakukan penangkapan tersangka DE yakni teroris di Bekasi Utara, Densus 88 libatkan PPATK.

Berita Terkini

wave

Sertifikat Pura Terbengkalai Puluhan Tahun, Legislator Leli Pariani Janji Mediasi BPN

Warga Payangan keluhkan legalitas tanah Pura yang terbengkalai puluhan tahun saat reses Ni Wayan Leli. Legislator Golkar janji mediasi ke BP

Parigi Moutong Dikepung Sembilan Ancaman Bencana, Bupati Minta Warga Siaga Mandiri

Bupati Erwin Burase kukuhkan FPRB. Parigi Moutong siaga hadapi 9 ancaman bencana, mulai tsunami hingga banjir bandang demi keselamatan warga

Taufik Borman Soroti Revitalisasi Taman Tombolotutu dan Bedah Rumah di Tinombo

Wakil Ketua DPRD Parimo Taufik Borman kawal revitalisasi Taman Tombolotutu dan bantuan rumah layak huni di Tinombo dalam APBD 2026. Simak!

Reses di Kayu Agung, Legislator Parigi Moutong Adnyana Wirawan Soroti Birokrasi Sertifikat Tanah

Legislator Golkar Adnyana Wirawan desak Kades di Mepanga proaktif ajukan PTSL ke BPN guna atasi keluhan warga soal sertifikat tanah yang su

Arman Lawaha Pastikan Ambulans Gratis dan Kawal Aspirasi Traktor Petani di Sienjo

Anggota DPRD Arman Lawaha pastikan biaya ambulans gratis di Desa Sienjo. Petani juga desak bantuan traktor dan bibit padi dalam reses 2026.


See All
; ;