Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi

<p>Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi</p>
Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi

Nasional, gemasulawesi – Beredar sebuah video yang viral menayangkan seorang pria asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang sedang menginjak Kitab Suci Umat Islam Al Quran dengan sengaja di media sosial berhasil di tangkap oleh pihak Kepolisian, Polres Sukabumi, MUI apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Kepolisian terutama Polres Sukabumi karena telah menangkap pria tersebut.

Video berdurasi 14 detik yang sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh umat Islam ini pertama kali diunggah pelaku melalui akun Facebook-nya.

“Saya Dika Eka, saya sadar dan saya tantang semua umat Islam,” katanya dalam video, seperti dilansir dari postingan akun Facebook , Rabu malam, 4 Mei 2022.

Tak lama setelah video tersebut viral, polisi menangkap DER (25), pria dalam video tersebut, dan istri SR (24), karena diduga melakukan penistaan ​​agama. “keduanya kami tangkap saat berada di tempat wisata di Pelabuhan Ratu, Kamis 5 Mei 2022,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP SY, Zainal Abidin, yang dikutip dari salah satu TV Swasta.

Baca: Mudik Telah Usai, Pemerintah Antisipasi Puncak Covid-19

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas apresiasi dan berterima kasih kepada Polisi (Polres) Kota Sukabumi karena berhasil menangkap seorang pria yang tidak sengaja menginjak Alquran. “MUI berterimakasih kepada pihak kepolisian, Kapolres Sukabumi karena telah berhasil menangkap pria yang dengan angkuh sambil menginjak-injak Kita Suci Umat Islam Al-Quran,” ucapnya dalam keterangan di salah satu TV Swasta, Jumat, Mei 6 2022.

Anwar mengatakan bahwa tindakan pria berinisial DER ini adalah tindakan yang sangat memalukan untuk merendahkan Alquran.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan keresahan, kemarahan, dan keresahan yang meluas di masyarakat.

“Dengan ditangkapnya pelaku pastinya dapat meminimalisir keresahan masyarkat, agar ketentraman dan ketenangan hidup masyarakat bisa terjaga,” kata Anwar. Lebih lanjut, MUI juga meminta polisi untuk segera menindaklanjuti dan menangani masalah ini.

“Agar tersangka dapat diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan,” ucap Anwar.

Berdasarkan kronologi yangdiberitakan oleh salah satu TV Swasta, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan penistaan ​​agama ini dilakukan oleh pasangan suami istri asal Desa Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan

DER saat menginjak Al Quran direkam langsung oleh istrinya, SR pada tahun 2020.

Rekaman video tersebut kemudian disimpan oleh istrinya dan digunakan sebagai senjata jika suaminya mencoba membuatnya kesal.Video itu sebenarnya direkam tersangka pada tahun 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika suaminya melakukan hal yang membuatnya kesal lagi,” jelas Zainal.

Zainal melanjutkan, video tersebut juga digunakan SR untuk mengancam DER dengan mengunggahnya ke akun Facebooknya pada Rabu 4 Mei 2022.

“Video itu kemudian digunakan oleh SR untuk mengancam DER sehingga akan diunggah ke jejaring sosial , ditunjukkan oleh SR ternyata unggahannya berekor panjang,” tambah Zainal.

Setelah viral, pasangan itu menghapus video penghujatan Quran dan akun Facebook mereka secara berurutan.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan beberapa pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) yang diancam hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)

Baca: 25 Tempat Wisata di Makassar yang Wajib Dikunjungi

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Aliran Dana Pinjol Ilegal Libatkan WN China di Kalsel

Kepolisian  lakukan penyelidikan aliran dana kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal, libatkan Warga Negara Asing asal China berinisial SM.

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sulawesi Utara, Tiga Masih Dikejar

Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial SM (46) warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, pengedar uang palsu.

Polisi di NTB Tembak Rekannya Hingga Tewas

Oknum anggota polisi berinisial MN (36), diduga menembak rekan sesama anggota polisi di Lombok Timur, NTB hingga tewas.

Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian

Propam Polda Sumut periksa dua oknum penyidik terduga pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;