Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi

<p>Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi</p>
Beredar Video Viral Pria Menginjak Al Quran di Tangkap, MUI Apresiasi

Nasional, gemasulawesi – Beredar sebuah video yang viral menayangkan seorang pria asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang sedang menginjak Kitab Suci Umat Islam Al Quran dengan sengaja di media sosial berhasil di tangkap oleh pihak Kepolisian, Polres Sukabumi, MUI apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Kepolisian terutama Polres Sukabumi karena telah menangkap pria tersebut.

Video berdurasi 14 detik yang sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh umat Islam ini pertama kali diunggah pelaku melalui akun Facebook-nya.

“Saya Dika Eka, saya sadar dan saya tantang semua umat Islam,” katanya dalam video, seperti dilansir dari postingan akun Facebook , Rabu malam, 4 Mei 2022.

Tak lama setelah video tersebut viral, polisi menangkap DER (25), pria dalam video tersebut, dan istri SR (24), karena diduga melakukan penistaan ​​agama. “keduanya kami tangkap saat berada di tempat wisata di Pelabuhan Ratu, Kamis 5 Mei 2022,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP SY, Zainal Abidin, yang dikutip dari salah satu TV Swasta.

Baca: Mudik Telah Usai, Pemerintah Antisipasi Puncak Covid-19

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas apresiasi dan berterima kasih kepada Polisi (Polres) Kota Sukabumi karena berhasil menangkap seorang pria yang tidak sengaja menginjak Alquran. “MUI berterimakasih kepada pihak kepolisian, Kapolres Sukabumi karena telah berhasil menangkap pria yang dengan angkuh sambil menginjak-injak Kita Suci Umat Islam Al-Quran,” ucapnya dalam keterangan di salah satu TV Swasta, Jumat, Mei 6 2022.

Anwar mengatakan bahwa tindakan pria berinisial DER ini adalah tindakan yang sangat memalukan untuk merendahkan Alquran.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan keresahan, kemarahan, dan keresahan yang meluas di masyarakat.

“Dengan ditangkapnya pelaku pastinya dapat meminimalisir keresahan masyarkat, agar ketentraman dan ketenangan hidup masyarakat bisa terjaga,” kata Anwar. Lebih lanjut, MUI juga meminta polisi untuk segera menindaklanjuti dan menangani masalah ini.

“Agar tersangka dapat diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan,” ucap Anwar.

Berdasarkan kronologi yangdiberitakan oleh salah satu TV Swasta, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan penistaan ​​agama ini dilakukan oleh pasangan suami istri asal Desa Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan

DER saat menginjak Al Quran direkam langsung oleh istrinya, SR pada tahun 2020.

Rekaman video tersebut kemudian disimpan oleh istrinya dan digunakan sebagai senjata jika suaminya mencoba membuatnya kesal.Video itu sebenarnya direkam tersangka pada tahun 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika suaminya melakukan hal yang membuatnya kesal lagi,” jelas Zainal.

Zainal melanjutkan, video tersebut juga digunakan SR untuk mengancam DER dengan mengunggahnya ke akun Facebooknya pada Rabu 4 Mei 2022.

“Video itu kemudian digunakan oleh SR untuk mengancam DER sehingga akan diunggah ke jejaring sosial , ditunjukkan oleh SR ternyata unggahannya berekor panjang,” tambah Zainal.

Setelah viral, pasangan itu menghapus video penghujatan Quran dan akun Facebook mereka secara berurutan.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan beberapa pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) yang diancam hukuman 6 tahun penjara, dan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. (*)

Baca: 25 Tempat Wisata di Makassar yang Wajib Dikunjungi

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Aliran Dana Pinjol Ilegal Libatkan WN China di Kalsel

Kepolisian  lakukan penyelidikan aliran dana kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal, libatkan Warga Negara Asing asal China berinisial SM.

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Sulawesi Utara, Tiga Masih Dikejar

Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pria berinisial SM (46) warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, pengedar uang palsu.

Polisi di NTB Tembak Rekannya Hingga Tewas

Oknum anggota polisi berinisial MN (36), diduga menembak rekan sesama anggota polisi di Lombok Timur, NTB hingga tewas.

Diduga Terlibat Pencabulan, Propam Periksa Dua Penyidik Kepolisian

Propam Polda Sumut periksa dua oknum penyidik terduga pelaku pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Bea Cukai Jawa Tengah Sita 358 Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 358.560 batang rokok ilegal di sita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;